Jakarta (ANTARA) - Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mengusulkan 10 "pagar pelindung" harta rakyat untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah digodok DPR.

Menurut dia, sepuluh prinsip tersebut harus diakomodasi agar kewenangan penegak hukum merampas aset hasil tindak pidana tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, intimidasi politik ataupun alat korupsi baru.

"Hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Ini penting," ucapnya dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Komisi III DPR di Jakarta, Selasa.

Bambang menekankan tidak boleh ada perampasan permanen tanpa keputusan pengadilan yang independen. Dalam hal ini, Undang-Undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan sementara dan perampasan yang permanen.

Dia mengakui negara memang dapat membekukan aset dengan cepat agar tidak dijual atau dialihkan. Namun, penyidik, jaksa, polisi maupun lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan seseorang kehilangan hak atas hartanya.

"Keputusan tersebut harus berada di tangan pengadilan yang independen setelah proses yang memungkinkan pihak yang terkena tindakan negara untuk membela diri secara penuh," ucapnya.

Prinsip kedua, kata Bambang, negara tetap memikul beban pembuktian. Pemilik aset tidak boleh diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menganggap harta kekayaannya mencurigakan.

Menurut dia, negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti sah, yakni meliputi aset yang menjadi objek, tindak pidana yang dituduhkan, waktu dan tempat perbuatan melawan hukum hingga hubungan faktual antaraset.

"Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu," katanya.

Ketiga, penyitaan tanpa putusan pengadilan harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa. Adapun, ketentuan luar biasa itu mesti dirumuskan secara tertulis dan tertutup agar tidak menimbulkan multiinterpretasi.

Keempat, kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak bisa otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Menurut dia, perbedaan sumber kekayaan harus dinyatakan secara eksplisit dalam Undang-Undang.

Kelima, pihak ketiga yang beritikad baik harus mendapat perlindungan yang tegas. Prinsipnya, kata dia, hubungan seseorang dengan tersangka tidak dengan sendirinya membuat harta milik orang tersebut menjadi aset hasil kejahatan.

Keenam, harta bersama suami dan istri memerlukan perlindungan khusus. Jika suami dituduh korupsi atau sebaliknya, pemerintah tidak boleh secara otomatis menganggap bagian sah milik istri atau suaminya dalam harta bersama sebagai aset hasil kejahatan.

Ketujuh, Bambang menekankan harus ada hubungan waktu yang jelas antara tindak pidana dan aset. Dalam tataran ini, negara tidak boleh memiliki kewenangan tanpa batas untuk menyelidik seluruh sejarah keuangan seseorang hanya karena ada dugaan tindak pidana.

"Ini bukan berarti aset lama tidak pernah dapat dirampas. Artinya hubungan tersebut harus dibuktikan," kata dia.

Kedelapan, pengelolaan aset harus independen mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan. Ia pun mengusulkan pembentukan lembaga pengelola aset yang independen karena, menurut dia, negara harus menjaga nilai aset yang disita.

"Lembaga pengelola aset itu harus memiliki pengelola aset profesional, akuntan forensik, ahli penilaian aset, ahli hukum, ekonom, proses pengadaan yang transparan, audit independen," sebut Bambang.

Kesembilan, perampasan yang keliru harus menimbulkan konsekuensi bagi negara. Undang-Undang harus menyediakan mekanisme ganti rugi, seperti pengembalian aset, restitusi, kompensasi, dan pertanggungjawaban pejabat.

Kesepuluh, Undang-Undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik.

Ia mengatakan perlu ditegaskan larangan penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil, menyelesaikan sengketa pribadi, menghukum aktivitas politik yang sah, menekan perusahaan karena alasan politik atau menargetkan seseorang tanpa kriteria hukum objektif.

"Kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar pengaruhnya terhadap warga negara. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan," kata Bambang.