SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pencairan tunjangan pendidikan bagi karyawan Perumda Tirta Musi hingga memasuki Agustus 2026 belum juga dilakukan.
Padahal biasanya tunjangan tersebut dibayarkan setiap Juni.
Keterlambatan itu memicu keresahan di kalangan pegawai, terutama karena bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Sejumlah pegawai mempertanyakan keterlambatan tersebut.
Pada tahun-tahun sebelumnya, tunjangan pendidikan rutin cair pada Juni sehingga sudah menjadi bagian dari perencanaan keuangan pegawai.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan keterlambatan terjadi karena adanya penyesuaian terhadap regulasi baru yang mengatur komponen tunjangan bagi pegawai perusahaan milik daerah.
Baca juga: Anggaran Terbatas, Tunjangan Guru Agama PPPK di Empat Lawang Belum Dibayar Sejak Februari
Ratu Dewa meminta jajaran manajemen, direksi, dan dewan pengawas Perumda Tirta Musi memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Tunjangan pendidikan yang belum dibayarkan Perumda Tirta Musi kepada karyawan, saya minta kepada jajaran manajemen, direksi maupun dewan pengawas jangan sampai ada kebijakan yang salah karena ada regulasi yang baru," kata Ratu Dewa, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, Pemkot Palembang telah berkonsultasi terkait regulasi tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Setelah proses konsultasi selesai dan surat terkait diterbitkan, kebijakan itu kini mulai ditindaklanjuti.
"Makanya selesai pengawas rapat, tidak hanya itu saya minta ada regulasi khusus yang kita tanyakan ke Kementerian Dalam Negeri. Alhamdulillah setelah dikonsultasikan dan suratnya sudah keluar sekarang sudah ditindaklanjuti," ujarnya.
Ratu Dewa menyebut surat keputusan terkait hal tersebut telah ditandatanganinya pada pekan lalu.
Dalam kebijakan itu, biaya pendidikan bagi staf termasuk salah satu komponen yang akan ditindaklanjuti.
Sebelumnya, tunjangan pendidikan yang selama ini seharusnya diterima pegawai Perumda Tirta Musi setiap Juni, namun memasuki Agustus 2026 belum juga cair.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan pegawai, terlebih kebutuhan biaya pendidikan anak sudah harus dipenuhi sejak awal tahun ajaran baru bahkan mereka sepakat untuk aksi demo.
Sejumlah pegawai mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut.
Mereka menilai perusahaan semestinya telah mengantisipasi kebutuhan tunjangan pendidikan, mengingat pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya rutin dilakukan pada Juni.
"Biasanya setiap tahun dibayarkan di bulan Juni, namun tahun ini kok belum juga diterima. Ada apa sebenarnya?" ujar salah seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi.
Tunjangan pendidikan dibutuhkan ketika orang tua harus membayar berbagai keperluan sekolah anak, mulai dari perlengkapan hingga kebutuhan pendidikan lainnya.
"Penerimaan sekolah sudah lewat, anak-anak sudah bersekolah. Sangat disayangkan mengapa bisa telat, padahal memasuki tahun ajaran baru tentunya banyak biaya yang harus dikeluarkan. Sehingga kita kemarin nyari talangan (pinjam) dulu uang untuk anak masuk sekolah," katanya.
Ia mengaku kondisi tersebut membuat sebagian pegawai terpaksa mencari sumber dana lain untuk menutupi kebutuhan pendidikan anak.
"Ke mana mau mencari tambahan biaya? Terpaksa pinjam," ujarnya.
Pegawai tersebut berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun berikutnya. Ia bahkan menyebut sejumlah pegawai sepakat untuk mempertanyakan langsung persoalan tersebut kepada manajemen.
"Sebenarnya kami sepakat melakukan aksi demo terkait hal ini, mempertanyakan persoalan ini," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Musi Teddy Andrian membenarkan bahwa pencairan tunjangan pendidikan tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Teddy, keterlambatan terjadi karena perusahaan sedang menyesuaikan komponen tunjangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan milik daerah, khususnya perusahaan umum daerah air minum.
"Komponen tunjangan ini ada perubahan, untuk itulah disesuaikan. Proses penyesuaian tersebut tahapannya ternyata panjang," kata Teddy.
Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan secara berjenjang. Perumda Tirta Musi terlebih dahulu melakukan penyesuaian secara internal, kemudian melibatkan Balitek Universitas Sriwijaya untuk melakukan perhitungan.
Hasilnya selanjutnya diajukan kepada Dewan Pengawas BUMD sebelum dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Teddy memastikan pencairan tunjangan tersebut kini tinggal menunggu tahapan akhir.
"Rekomendasi diturunkan maka akan langsung ada persetujuan dari KPM [Kuasa Pemilik Modal], dalam hal ini Wali Kota. Setelah itu kembali lagi ke Tirta Musi untuk menerbitkan peraturan direksi supaya itu segera dicairkan," ujarnya.
Ia menegaskan manajemen mengikuti seluruh tahapan tersebut agar pembayaran tunjangan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
"Artinya, manajemen ini mengikuti tahapan-tahapan yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," katanya.
Teddy mengakui proses penyesuaian tersebut semestinya telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Namun, batas waktu dua tahun yang diberikan untuk penyesuaian telah berakhir.
Menurutnya, apabila Perumda tidak menyesuaikan komponen tunjangan dengan ketentuan baru, nilai tunjangan yang diterima pegawai justru akan lebih kecil.
"Kalau Perumda tidak mengacu tahapan itu, nilainya kecil karena komponennya banyak mengalami perubahan. Kalau tahun kemarin sebulan gaji, untuk saat ini tidak lagi dihitung seperti itu," jelasnya.
Persoalan tersebut, kata Teddy, sebenarnya telah disosialisasikan kepada jajaran pimpinan unit hingga asisten manajer.
Manajemen juga disebut telah menyampaikan penjelasan melalui pertemuan daring.
Namun, dengan jumlah pegawai yang cukup banyak, informasi tersebut diakui belum sepenuhnya diterima hingga tingkat bawah.
"Mungkin belum sepenuhnya tersampaikan sehingga menimbulkan miskomunikasi," pungkasnya.