Sosok Denny Indrayana yang Gelar Sayembara Dapat Rp 100Juta Jika Bisa Tunjukkan Ijazah SMA Gibran
Putra Dewangga Candra Seta August 11, 2026 06:32 PM

 

SURYA.co.id – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menjadi sorotan publik setelah melontarkan tantangan terbuka kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang asli.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu bahkan mengadakan sayembara dengan hadiah Rp100 juta bagi siapa pun yang dapat menunjukkan atau memperoleh dokumen pendidikan tersebut.

Langkah Denny segera memicu perdebatan di ruang publik.

Sebagian pihak mendukung desakannya sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat publik, sementara pihak lain menilai tuntutan tersebut berlebihan. 

Namun, bagi Denny, isu yang diangkatnya bukan sekadar persoalan dokumen pribadi, melainkan menyangkut syarat konstitusional untuk menduduki jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sikap tersebut memperlihatkan kembali karakter Denny Indrayana sebagai akademisi hukum tata negara yang selama bertahun-tahun aktif mengkritisi kebijakan pemerintah dan isu-isu yang berkaitan dengan konstitusi, demokrasi, serta penegakan hukum.

Sosok Denny Indrayana

Denny Indrayana lahir di Kotabaru, Kalimantan Selatan pada tanggal 11 Desember 1972 dari pasangan alm H. Acep Hidayat (ayah) yang berdarah Sunda dan Hj. Titien Sumarni (ibu) yang berdarah Jawa-Banjar.

Ia menikah dengan Ida Rosyidah dan dikaruniai tiga orang anak yaitu Varis Haydar Rosyidin, Varras Putri Haniva, dan Vahmada Ahsana Amala.

Kakeknya H.M. Suhud (alm) Pembakal Stagen, Kotabaru.

Denny Indrayana bersekolah SD Mawar Kencana, SMP 2, SMA 1 semuanya di Banjarbaru Kalsel.

Setelah lulus dari SMA, Denny Indrayana melanjutkan kuliah di Kota Pendidikan, Yogyakarta.

BELA ROY SURYO - Eks Wamenkumham Denny Indrayana yang Mau Jadi Pengacara Pembela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi.
BELA ROY SURYO - Eks Wamenkumham Denny Indrayana yang Mau Jadi Pengacara Pembela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi. (Tribunnews)

Denny Indrayana mengambil jurusan Ilmu Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) dan berhasil menyelesaikannya pada tahun 1995.

Denny Indrayana kemudian melanjutkan kuliah S2 di Universitas Minnesotta, Amerika Serikat dan selesai pada tahun 2001.

Sedangkan program S3 ia ambil di University of Melbourne, Australia dan selesai pada tahun 2005.

Karier Denny Indrayana bermula dari dunia Pendidikan ketika ia menjadi seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada tahun 200 sampai 2001.

Berhenti dari UMY, Denny Indrayana kemudian bergabung dengan almamaternya, Universitas Gajah Mada.

Selain menjadi dosen, Denny Indrayana juga menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi, Fakultas Hukum UGM pada 2006 sampai 2008.

Denny Indrayana memang dikenal kritis terhadap isu-isu tentang korupsi.

Selain menjabat sebagai Direktur Pukat Korupsi UGM, pada 2008 Denny Indrayana mendirikan Indonesian Court Monitoring (ICM) sekaligus diangkat sebagai direkturnya.

Di tengah kesibukannya, Denny Indrayana juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Pada 1 September 2010, Denny Indrayana berhasil meraih gelar profesor dari UGM.

Pada tahun 2006 sampai 2019, Denny Indrayana juga bekerja sebagai dosen tamu di University of Melbourne, Australia.

Ia sempat menggemparkan media sosial pada tahun 2017 karena bekerja sampingan sebagai sopir travel di Australia. 

Selain menjadi dosen, Denny Indrayana juga aktif menulis buku, terutama buku-buku bertema pemberantasan korupsi.

Denny Indrayana mulai memasuki dunia pemerintahan ketika ia ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada 2008 sampai 2011.

Banyak yang mempertanyakan idealisme Denny Indrayana dalam pemberantasan korupsi setelah ia menjadi bagian dari pemerintah.

Namun ia membuktikan bahwa perjuangannya memerangi korupsi terus berlanjut.

Pada tahun 2009 sampai 2011, Denny Indrayana ditunjuk sebagai sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) yang dibentuk langsung oleh SBY.

Selama menjabat sebagai sekretaris PMH, banyak membuat para politisi gerah dengan aksi dan pernyatannya.

Karena itu, Denny Indrayana berkonflik dengan DPR bahkan dengan Mabes Polri karena pernyataannya tentang rekening gendut para petinggi Polri. Namun tidak jelas bagaimana penyelesian kasus tersebut.

Sosok Denny Indrayana menjadi kontroversial dan banyak menjadi perbincangan. Wajahnya mulai sering tampil di layar kaca.

Pada 19 Oktober 2011, Denny Indrayana diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Pembawaan Denny Indrayana yang sangat vokal dengan para pejabat dalam hal korupsi membuatnya dimusuhi banyak pihak.

Dalam beberapa tahun terakhir, Denny termasuk tokoh yang vokal mengkritisi berbagai perubahan aturan politik. Ia kerap menyampaikan pandangannya melalui media sosial, diskusi publik, maupun wawancara dengan media.

Dalam polemik terbaru, Denny menegaskan bahwa desakannya terhadap Gibran berangkat dari pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

"Yang tidak setuju, kebanyakan para buzzer, para termul dengan argumentasi yang begitulah," ujar Denny di akun Instagram miliknya, Sabtu (9/8/2026), seperti dikutip SURYA.co.id.

Pernyataan itu muncul setelah usulannya agar Gibran mengundurkan diri menuai pro dan kontra.

Tantangan Terbuka kepada Gibran

Untuk menghentikan polemik yang berkembang, Denny menawarkan semacam perjanjian terbuka kepada Gibran.

"Jika Mas Wapres Gibran bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajatnya yang asli, maka saya berhenti mendorong diri Mas Gibran," katanya.

Menurut Denny, apabila ijazah tersebut dapat diperlihatkan, ia tidak akan lagi mempermasalahkan isu pendidikan Gibran.

Sebaliknya, jika dokumen itu tidak dapat ditunjukkan, Denny meminta Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden karena pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

"Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, 'Aduh, kebanyakan.' Maklum kita tidak punya berangkas dengan emas dan dolar," kata dia.

Menyoroti Riwayat Pendidikan Gibran

Denny menyebut Gibran sebelumnya pernah menunjukkan ijazah sarjana ketika menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Karena itu, ia berharap langkah serupa dapat dilakukan terhadap dokumen pendidikan tingkat SMA atau sederajat.

Menurut Denny, keterbukaan tersebut dapat membantu menghentikan perdebatan yang berkembang di masyarakat.

"Jika tidak ada, maka sewajarnya Mas Gibran mundur dari Wapres karena tidak memenuhi syarat Wapres," ujarnya menambahkan.

Denny juga menilai bahwa apabila Gibran menunjukkan dokumen tersebut secara terbuka, hal itu justru dapat menjadi contoh transparansi pejabat publik.

Dasar Hukum yang Dijadikan Acuan

Dalam argumentasinya, Denny merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan tersebut menyebut calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," demikian bunyi ketentuan Pasal 169 huruf r yang dikutip Denny.

Ia juga menyinggung Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi," demikian bunyi ketentuan yang disorot Denny.

Menurutnya, perubahan aturan tersebut perlu dikaji secara kritis karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan.

Desakan Mundur Tanpa Pemakzulan

Denny meminta Gibran agar mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela apabila menurutnya syarat pendidikan memang tidak terpenuhi.

Ia berpendapat langkah tersebut lebih baik daripada menempuh proses impeachment atau pemakzulan yang dapat berlangsung panjang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik.

"Jadi, makin menegaskan bahwa Mas Wapres sebenarnya sedari awal tidak memenuhi syarat umur, tidak memenuhi syarat pendidikan. Hanya dengan mengubah melalui putusan MK dan mengubah peraturan KPU maka kemudian beliau bisa seolah-olah memenuhi syarat."

Pandangan tersebut merupakan pendapat hukum Denny Indrayana yang menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024.

Sayembara Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana membuat namanya kembali menjadi pusat perhatian.

Namun jika melihat rekam jejaknya, langkah tersebut sejalan dengan karakter Denny yang konsisten menempatkan isu konstitusi, aturan pemilu, dan akuntabilitas pejabat publik sebagai fokus kritiknya.

Dari sudut komunikasi politik, tantangan terbuka dan sayembara membuat isu yang sebelumnya hanya menjadi perdebatan hukum berubah menjadi percakapan publik yang lebih luas. Strategi itu efektif menarik perhatian, tetapi sekaligus membuat polemik semakin tajam karena menyentuh figur Wakil Presiden.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai ijazah Gibran akan tetap bergantung pada bukti dokumen, penafsiran aturan, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara bagi Denny Indrayana, isu ini kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu akademisi hukum tata negara yang aktif mengawal persoalan konstitusional melalui kritik terbuka terhadap kekuasaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.