Bawa Obat saat Rekonstruksi, Pelaku Mutilasi di Depok Ternyata Mengidap HIV
Hironimus Rama August 11, 2026 06:35 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - ​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi sadis di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026). 

​Rekonstruksi tersebut digelar di rumah kontrakan milik tersangka Saepullah (26) bersama saksi yang merupakan temannya berinisial J. 

Saat melakukan rekonstruksi, tersangka kedapatan membawa obat ARV (Antiretroviral).

Baca juga: Peragakan 30 Adegan, Tersangka Mutilasi di Cipayung Depok Ungkap Detik-Detik Eksekusi Korban

Usai rekonstruksi, polisi memastikan tersangka mengidap HIV (Human Immunodeficiency Virus) hingga harus membawa obat. 

​Pihak kepolisian menggelar sekitar 30 adegan utama yang berkembang menjadi 51 sub-adegan untuk menggambarkan secara rinci aksi keji yang dilakukan oleh pelaku.

​Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan digital forensik dan saksi, tersangka mengincar korban secara mandiri melalui aplikasi kencan Hornet demi menguasai barang berharga milik korban.

​"Dia rencana awalnya itu untuk berniat mencari atau mencuri, dengan cara melakukan patroli siber melalui aplikasi yang tadi saya sebutkan, kemudian dapatlah korban sebagai target," kata Dimitri di lokasi. 

​Tersangka diketahui telah menyiapkan pisau dapur sejak awal sebelum korban tiba di lokasi kontrakan hingga akhirnya aksi penusukan tak terhindarkan.

​"Saat hadir di sini, timbullah niat pelaku untuk menguatkan dia melakukan pembunuhan berencana tersebut, dan saat sudah terjadi, pelaku secara spontan melakukan pemotongan bagian-bagian tubuh korban," jelasnya.

​Penusukan fatal terhadap korban terungkap terjadi pada adegan ke-15, sementara aksi mutilasi sadis diperagakan pada adegan ke-17.

​Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pembunuhan berencana ini murni dilakukan seorang diri oleh tersangka Saepullah tanpa keterlibatan rekan kontrakan berinisial J.

​"Temannya ini tidak terlibat, dan mengenai obat yang dibawa pelaku, dari hasil pemeriksaan kami, dia menderita penyakit HIV," ungkapnya. 

​Saksi J yang sempat berada di lokasi justru merasa ketakutan setelah menemukan bercak serta aroma darah segar di dalam rumah kontrakan.

​Aksi keji tersebut diketahui terjadi pada 23 Juli 2023, di mana jasad korban baru ditemukan oleh warga sekitar 13 hari kemudian.

​Hingga saat ini, tim penyidik kepolisian masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang belum ditemukan sepenuhnya.

​"Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan kaki bagian bawah korban, dan mohon kepada masyarakat yang mengetahui agar segera melapor," imbau Dimitri.

​Atas perbuatan sadisnya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 ayat 2, Pasal 340, Pasal 351 ayat 3, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.