KPK Buka Peluang Panggil Ridwan Kamil, Temukan Dokumen dan Sita Dua Kendaraan
Laksmi Anindita August 11, 2026 06:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Peluang tersebut muncul setelah penyidik menemukan dokumen dan barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, temuan itu diperoleh dalam rangkaian penggeledahan, termasuk dari kediaman Ridwan Kamil dan sebuah bengkel di Bandung.

"Bahwa hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti yang memang itu ada indikasi keterlibatan pihak lain," kata Taufik, dikutip Selasa (11/8/2026).

Taufik mengatakan, temuan tersebut juga menunjukkan adanya pihak lain yang mengetahui dugaan pelanggaran hukum dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB.

Kendati demikian, KPK belum memastikan apakah Ridwan Kamil akan kembali diperiksa.

Menurut Taufik, pemanggilan akan dilakukan jika penyidik membutuhkannya untuk melengkapi berkas perkara dan mengembangkan penyidikan.

"Apakah setelah ini tim penyidik akan memanggil yang bersangkutan, ya, tentunya kita melihat kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya," ujar Taufik.

"Ketika kita memang memerlukan pengembangan, tentunya nanti kita akan melakukan proses pengembangan di penyidikan yang saat ini sedang berjalan," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah kendaraan yang dikaitkan dengan penyidikan kasus tersebut.

Penyidik menyita sepeda motor Royal Enfield dari kediaman Ridwan Kamil.

KPK juga menyita mobil Mercedes-Benz 300SL Gullwing dari sebuah bengkel di Bandung.

Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana nonanggaran yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Baca juga: Viral Ridwan Kamil Protes Penerbangan Delay, Bos Maskapai Turun Tangan, Begini Reaksinya

Dana tersebut diduga berasal dari perusahaan agensi yang mendapat penunjukan langsung dalam pengadaan iklan Bank BJB.

Namun, penyitaan kendaraan tersebut belum menentukan status hukum Ridwan Kamil dalam perkara ini.

KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Keempatnya adalah Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB sekaligus Pemimpin Divisi Change Management Office; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan. Ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB pada 2021 hingga 2023.

KPK menduga terjadi rekayasa dalam sejumlah tahapan pengadaan.

Salah satunya, Harga Perkiraan Sementara (HPS) ditetapkan berdasarkan persentase biaya jasa agensi, bukan berdasarkan nilai pekerjaan.

Selain itu, paket pekerjaan diduga dipecah untuk menghindari mekanisme lelang sehingga memungkinkan penunjukan langsung.

Divisi Corporate Secretary Bank BJB juga disebut mengarahkan rekomendasi kepada penyedia jasa tertentu.

Persyaratan evaluasi teknis diduga dibuat setelah peserta memasukkan penawaran. Panitia pengadaan juga disebut diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

KPK menduga rekayasa tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal.

Rangkaian dugaan penyimpangan itu disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar akibat selisih pembayaran pengadaan iklan kepada media.

Hingga kini, pengembangan perkara masih berlangsung. KPK akan menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil Ridwan Kamil, berdasarkan kebutuhan penyidik. (*)

Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.