TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis etomidate akan mengajukan pledoi atau pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Melalui Penasehat Hukum terdakwa Zhabel Apriliansyah, Dewi Fatma mengatakan bahwa nota pembelaan akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
Dewi juga menagatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi untuk bisa meringankan hukuman terhadap kliennya.
"Hal yang meringankan dia koopratif dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Dewi setelah persidangan pada Selasa (11/8/2026).
Di mana, empat orang terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika yang diantaranya diketahui merupakan oknum polisi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Empat orang tersebut yaitu dua orang oknum polisi atas nama Mario Satria Purna Bhakti dan Garla Alvinsa yang merupakan anggota personel Polres Batanghari.
Serta dua warga sipil Febri Yelita Sari dan Zhabel Apriliansyah.
Dari pantauan Tribunjambi.com, keempatnya duduk di kursi pesakitan dan mengenakan pakaian tahanan lembaga pemasyarakatan Jambi.
Baca juga: 2 Polisi dan 2 Sipil di Jambi Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Denda Rp900 Juta Kasus Etomidate Pod
Baca juga: Breaking News 2 Polisi dan 2 Warga Dituntut Jaksa, Kasus Narkotika Etomidate Dalam Pod
Mereka mendengarkan tuntutan jaksa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dan sesekali menundukkan kepala.
Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis etomidate. Mereka diduga memiliki peran dalam mendapatkan, menyimpan, menggunakan hingga menyerahkan narkotika jenis tersebut.
Etomidate sendiri diketahui masuk dalam kategori narkotika golongan II di mana dalam kasus ini, zat etomidate ini ditemukan pada refil cartridge dan liquid vape atau pods.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi setelah mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan H Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Petugas kemudian mengamankan Zhabel Apriliansyah di sekitar Alfamart Kebun Handil. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus refill cartridge Yakuza Thugs di dalam tas selempangnya.
Kepada petugas, Zhabel mengaku mendapatkan barang tersebut dari Febri di kos Evan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kos Febri di Jalan Nusa Indah 3, RT 08, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap Mario dan Febri.
Dalam penggeledahan, ditemukan lima liquid Yakuza Thugs, tiga pod, satu refill cartridge Yakuza Thugs yang masih berisi, lima refill cartridge Yakuza Thugs yang telah habis digunakan, serta dua refill cartridge merek Want Sex yang juga telah habis digunakan.
Baca juga: Tangkap 2 Orang di Sungai Duren, Polres Muaro Jambi Sita 5,9 Gram Sabu
Febri kemudian mengaku mendapatkan lima liquid Yakuza Thugs dan satu refill cartridge yang masih berisi dari Garla. Ia juga mengaku pernah menyerahkan satu refill cartridge Yakuza Thugs kepada Zhabel.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap Garla.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan, barang bukti refill cartridge Yakuza Thugs yang disita dari Zhabel maupun Febri dinyatakan positif mengandung etomidate. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 2 Polisi dan 2 Sipil di Jambi Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Denda Rp900 Juta Kasus Etomidate Pod
Baca juga: Tim Evaluator UGGp Terpukau Keindahan Goa Tiangko, Dorong Penguatan Edukasi Geosite Merangin