SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Saiful Bahri, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dilantik Jaksa Agung SY Burhanuddin.
Penunjukan Saiful Bahri menjadi sorotan karena berbeda dengan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: 831 Tahun 2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa jabatan Dirdik Jampidsus yang sebelumnya dipegang Syarief Sulaeman Nahdi diganti Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Adapun Syarief di rotasi sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Namun, dalam pelantikan pada Selasa (11/8/2026) nama Rinaldi Umar diganti Saiful Bahri sebagai Dirdik Jampidsus.
Baca juga: Ternyata Ponsel Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Tak Diserahkan Keluarga, Susno Duadji: Ada Jejaknya
Mengenai hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna memberikan penjelasan.
Anang menuturkan bahwa terdapat perubahan dalam penunjukan posisi Dirdik Jampidsus dari yang sebelumnya Rinaldi Umar kepada SaifulBahri.
Dia mengatakan bahwa hal itu mempertimbangkan diperlukannya sosok berpengalaman untuk mengisi jabatan Dirdik Jampidsus lantaran posisi itu dianggap sebagai posisi strategis di Korps Adhyaksa.
"Kebetulan direvisi. Jadi Dirdik kan jabatan strategis, jadi kebetulan Pak Rinaldi ini setelah dipikir-pikir perlu pematangan karena selama ini beliau lebih banyak tugas di luar kejaksaan.
Anang pun menjelaskan soal alasan Jaksa Agung pada akhirnya menunjuk Saiful Bahri sebagai Dirdik Jampidsus.
Dijelaskan Anang, bahwa Saiful dinilai lebih berpengalaman karena pernah mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
"Jadi butuh percepatan, kebetulan yang lebih matang nih Pak Saiful, kan mantan Aspidsus, pengalaman Kajati juga jadi supaya percepatan," sebutnya.
Sedangkan Rinaldi dijelaskan Anang, setelah tidak jadi dilantik sebagai Dirdik Jampidsus, yang bersangkutan kini akan menjabat sebagai Wakajati Sumatera Selatan.
Hal itu kata dia bertujuan untuk lebih mematangkan pengalaman dari Renaldi yang selama ini lebih banyak bertugas di luar kejaksaan.
"Lebih kepada pematangan, sama untuk Pak Rinaldi lebih butuh pematangan dulu nanti. Karena kan setelah ini beliau jadi Wakajati ini, SK baru," jelasnya.
Dikutip dari Bangka Pos, Saiful mengawali kariernya di kejaksaan pada tahun 1997.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kisaran, Sumatera Utara (Sumut) menjadi awal Saiful meniti karier.
Tahun 2001, Saiful sempat menangani kasus ilegal logging terbesar di Indonesia.
Saat itu, Hutan Lindung (HL) dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Kemudian, Saiful mendapat promosi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Kasubsi Ekonomi.
Di sana, beberapa kasus besar juga pernah ditanganinya.
Salah satunya, penanganan kasus KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia).
Saiful juga sempat mengenyam jabatan sebagai Kasi Intel Kejari Bangkalis Riau.
Sepuluh bulan kemudian dipromosi menjadi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau.
Selanjutnya, menjabat sebagai Kasi Pidum Kajari Batam lalu berpindah-pindah hingga menjadi Wakajati Sultra.
Saiful Bahri Siregar lalu menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur pada Desember 2025 lalu.
Terakhir, Saiful Bahri menjadi Kajati Bengkulu sebelum akhirnya dilantik sebagai Dirdik Jampidsus.
Berikut rekam jejak selengkapnya:
Saiful Bahri Siregar terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 20 Januari 2026/Periodik 2026
Saat itu Saiful Bahri Siregar menjabat sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur .
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang termuat dalam https://elhkpn.kpk.go.id/ Saiful Bahri Siregar tercatat memiliki total harta Rp. 7.576.805.000
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.815.000.000
1. Bangunan Seluas 36 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
2. Tanah Seluas 258 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/70 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
4. Tanah Seluas 171 m2 di KAB / KOTA ASAHAN, Rp. 105.000.000
5. Tanah Seluas 536 m2 di KAB / KOTA ASAHAN, Rp. 210.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 815.000.000
1. MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
2. MOBIL, HONDA HRV SUV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
3. MOBIL, HONDA CRV JEEP Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.244.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.702.805.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 7.576.805.000