Bansos Beras Tak Sampai ke Rumah Warga, KPK Gandeng BPKP Usut Peran Rudy Tanoe dan 4 Tersangka Lain
Adi Suhendi August 11, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa Komisaris Utama PT DNR Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. 

Penyidik mencecar kakak Hary Tanoesoedibjo tersebut selama empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan ini bertujuan menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH). 

Rudy keluar meninggalkan markas lembaga antirasuah pada pukul 14.32 WIB setelah tiba pada pukul 09.52 WIB.

Rudy tampak berjalan bersama empat pendamping, termasuk kuasa hukumnya, sambil menggenggam tumbler dan map cokelat. 

Awak media langsung mencecar Rudy terkait materi pemeriksaan, namun ia memilih irit bicara dan melangkah cepat menuju mobil Toyota Alphard miliknya.

Baca juga: Rudy Tanoe Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 4 Jam Terkait Korupsi Bansos Beras

"Enggak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain, itu saja ya. Selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya," kata Rudy Tanoe usai menjalani pemeriksaan.

Pelanggaran Kontrak Penyaluran Bansos Door to Door

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik bersama auditor BPKP mendalami proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut. 

Budi mengungkapkan para penyedia jasa secara terang-terangan melanggar kontrak awal yang mengharuskan penyaluran bansos beras berkonsep dari rumah ke rumah.

Penyalur dan vendor rupanya tidak mengirimkan beras tersebut hingga ke titik penerima akhir. 

Mereka hanya menurunkan dan menaruh tumpukan bansos tersebut di tingkat kelurahan saja, sehingga implementasi di lapangan sangat melenceng dari kesepakatan antara Kementerian Sosial dan pihak swasta.

Baca juga: Status Tersangka Rudy Tanoe Sah, KPK Tegaskan Keseriusannya Usut Kasus Korupsi Bansos Beras

"Dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dengan rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Yang artinya kontrak itu harusnya sampai ke door to door. Namun demikian penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik juga menguliti nilai kontrak serta membandingkan biaya wajar yang seharusnya pemerintah keluarkan selama proses penyaluran bansos. 

KPK menemukan fakta bahwa Perum Bulog sebenarnya menawarkan harga penyaluran yang jauh lebih murah, yakni Rp 113 miliar untuk 15 provinsi. 

Namun, Kementerian Sosial justru memberikan kontrak distribusi bansos senilai Rp 335 miliar kepada perusahaan afiliasi Rudy.

KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk 2 Korporasi

Meskipun Rudy Tanoe mengaku hadir sebagai saksi, KPK secara resmi telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Selain Rudy, KPK juga menjerat mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto serta Direktur Utama PT DNR Logistik periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker sebagai tersangka perorangan.

Lembaga antirasuah turut menyeret dua perusahaan sebagai tersangka korporasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Kedua entitas bisnis tersebut meliputi PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

Penyimpangan mekanisme dan selisih harga kontrak yang mencolok ini sangat menguntungkan pihak swasta secara sepihak. 

Tindakan para tersangka menggerogoti keuangan negara hingga mencapai Rp 221 miliar. 

KPK menengarai PT DNR Logistik secara spesifik meraup keuntungan haram lebih dari Rp 108 miliar dari proyek bansos beras tersebut.

Rudy sendiri sebelumnya absen pada panggilan Kamis (6/8/2026) pekan lalu dengan alasan menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Tim kuasa hukum Rudy kemudian mendatangi KPK untuk mengusulkan penjadwalan ulang pada hari ini, dan Rudy pun akhirnya hadir memenuhi panggilan.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.