TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Buton menerapkan pidana berlapis kepada Aipda S, tersangka pelaku kekerasaan seksual terhadap pengusaha rumah makan.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Buton, Kompol Yulianus, saat menjelaskan kronologi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggotanya.
Kompol Yulianus mengatakan dalam kasus ini, Aipda S, tak hanya akan menerima sidang kode etik, melainkan juga dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
"Yang bersangkutan kami sidik dengan dua tindak pidana, yakni kode etik di Propam dan pidana umum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton," jelasnya, Selasa (11/8/2026).
Kasus ini bermula ketika korban N mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Oknum Polisi di Buton Selatan Sulawesi Tenggara Ditahan Usai Diduga Rudapaksa Pengusaha Rumah Makan
Kedatangan N di markas kepolisian di Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk membuat pengaduan resmi.
Wakapolres Buton menjelaskan, respons cepat langsung diambil jajarannya begitu laporan tersebut diterima.
Hanya berselang tiga jam seusai laporan masuk, terduga pelaku langsung diamankan.
"Tiga jam setelah laporan diterima, Aipda S ini langsung kami amankan," ujar Kompol Yulianus.
"Saat ini, Aipda S sudah dimasukkan ke ruang tahanan, karena dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan kuat dugaan melakukan kekerasan seksual," jelasnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Buton Dilapor Istri ke Propam Usai Viral Digeruduk Mertua Semobil Pegawai Kejaksaan
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, aksi keji tersebut tercatat dilakukan sebanyak dua kali dengan waktu kejadian yang sama, yakni pukul 02.00 Wita dini hari, masing-masing pada tanggal 20 Juli dan 23 Juli 2026.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, menambahkan proses hukum terhadap terlapor telah bergerak cepat melalui mekanisme formal kepolisian.
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan.
"Terkait laporan pidana yang dilakukan oleh Aipda S, kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
"Sudah dilakukan proses gelar perkara, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan Aipda S sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca juga: Duduk Perkara Insiden Tengah Malam 2 Remaja di Wakatobi Dianiaya Oknum Polisi, Korban Lain Berbicara
Markas kepolisian ini berada di Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, sekira 28,8 kilometer (km) atau 53 menit berkendara dari Kabupaten Busel.
Penahanan ini dilakukan menyusul laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang pengusaha rumah makan, inisial N.
Kasi Humas Polres Buton, Iptu Anwar, membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap anggotanya tersebut.
Menurutnya, langkah cepat diambil oleh jajaran kepolisian sesaat setelah laporan diterima, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.
"Sudah ditahan tadi sore di Polres Buton untuk proses selanjutnya," ujar Iptu Anwar saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026) malam. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)