TRIBUNSUMSEL.COM -- Sejumlah kepala daerah sempat menjerit dan mengadu ke DPR lantaran merasa keberatan hingga kehabisan dana untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan bahwa daerahnya sudah tidak memiliki cash flow untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun 2026. Menurutnya, kebijakan relaksasi belanja pegawai melebihi 30 persen dari pemerintah pusat tidak menyelesaikan akar masalah di daerah.
"Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," ujar Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Senada dengan Sherly, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menilai kapasitas belanja daerahnya semakin berat karena harus menanggung sendiri gaji dan tunjangan PPPK di tengah pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
"Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji tunjangan P3K ini. Sehingga daerah memerlukan tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji PPPK, khususnya bagi nakes dan guru," jelas Rudy.
Melansir dari Kompas.com,Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan per 5 Agustus 2026. Melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah pusat mencairkan dana bantuan sebesar Rp 18,9 triliun (hampir Rp 19 triliun) yang dialokasikan bagi 546 daerah yang mengalami kesulitan fiskal.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pencairan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit pada Rabu (5/8/2026).
"Alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tito merinci, bantuan senilai Rp 18,9 triliun tersebut terbagi ke dalam dua skema:
"Ya ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," imbuh mantan Kapolri tersebut.
Pusat Tegaskan Tak Boleh Ada PPPK Dirumahkan
Tito menekankan bahwa kebijakan penambahan anggaran ini dilandasi oleh prinsip utama pemerintah pusat, yakni menjaga kelangsungan hidup para ASN PPPK di daerah.
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," tegas Tito.
Sebelum dana top-up sebesar Rp 19 triliun tersebut dikucurkan, pemerintah daerah sebenarnya sempat diminta melakukan efisiensi anggaran untuk kegiatan non-prioritas, seperti perjalanan dinas dan rapat yang tidak mendesak, serta mengandalkan pelunasan kekurangan DBH. Namun, karena skema tersebut dinilai belum cukup, pemerintah pusat memutuskan untuk menambah suntikan dana langsung agar seluruh gaji PPPK maupun pegawai paruh waktu dapat terselesaikan.