BANGKAPOS.COM - Komisi III DPR RI secara resmi menetapkan empat hasil keputusan rapat terkait penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.
Keputusan tersebut diambil guna memastikan proses hukum dan penyidikan oleh Kepolisian berjalan profesional, transparan, objektif, serta akuntabel.
Langkah tegas DPR ini menjadi titik terang dalam mengurai kejanggalan atas wafatnya mantan istri anggota Polri di Medan, Sumatera Utara tersebut.
Penyampaian empat poin utama tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan usai menggelar rapat dengar pendapat.
"Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026," kata Hinca dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Winda Lorenza Ternyata Saksi KPK, Pernah Terima Apartemen -Jam Tangan Mewah, DPR RI RDPU Kematiannya
Hinca mengatakan, proses penyidikan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Menurut Hinca, pimpinan Komisi III DPR juga menilai proses penyidikan kasus tersebut sejauh ini telah berada pada jalur yang benar.
Sebab itu, Komisi III memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh.
"Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan," ujarnya.
Baca juga: Adu Fakta Kematian Winda Lorenza Mantan Istri Bripka IH versi Keluarga vs Penjelasan Polda Sumut
Kedua, Komisi III DPR meminta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan kasus.
Supervisi dilakukan untuk memastikan perkara berjalan secara transparan dan objektif serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Komisi III DPR RI meminta Dirreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap perkara Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Hinca.
Ketiga, Komisi III DPR meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta maupun memberikan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hinca mengatakan, keterbukaan informasi kepada keluarga korban diperlukan agar tidak muncul tafsir berbeda maupun dugaan-dugaan terkait penanganan kasus.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait bukti atau informasi terkait lainnya terhadap perkara tersebut, supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau menduga-duga," ujarnya.
Keempat, kata Hinca, Komisi III DPR akan mengawal langsung proses pengungkapan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang ditangani Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Komisi III DPR memastikan proses pengungkapan perkara berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan, dan memastikan pengungkapan kasus ini berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Sosok Bripka Imansyah Harefa sang Mantan Suami, Disorot Pasca-kematian Winda Lorenza
Winda Lorenza meninggal dunia secara tidak wajar di kamar mandi rumah mantan mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, Sumatera Utara pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Polrestabes Medan awalnya menduga Winda mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka Imansyah Harefa.
Namun, keluarga Winda menolak keras kesimpulan tersebut dan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 6 Agustus 2026.
Keluarga menilai banyak kejanggalan dari jenazah Winda.
Keluarga menemukan luka sayatan, lebam yang membiru pada paha, serta bagian dasar tengkorak kiri yang menekan ke dalam saat memandikan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sementara itu, dokter forensik berdasarkan hasil autopsi mengungkap pihaknya menemukan luka tembak tempel pada dasar tengkorak Winda dan mencatat adanya luka sayatan pada tangan korban. (Sumber : Tribunnews)