Timika (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) yang masuk ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah tanpa dokumen keimigrasian resmi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Thomas Aries Munandar mengatakan pria asal PNG yang dideportasi berinisial BAN alias RA.

"Kronologis awal deportasi RA, pada tanggal 23 Juni 2026 kami menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan seorang warga negara PNG yang berkegiatan di sekitar Jalan Cenderawasih SP2, Mimika," kata Thomas di Timika, Selasa.

Ia mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pengawasan lapangan guna memastikan keberadaan, identitas, dan aktivitas RA dengan tetap mengedepankan pendekatan yang profesional dan humanis.

"Setelah dilakukan pendalaman, pada 16 Juli 2026 Tim Inteldakim menemukan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap RA di lokasi sebagaimana dilaporkan masyarakat," ujarnya.

Melalui pendekatan persuasif dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa RA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah sebagai dasar untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.

"Petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Thomas menjelaskan petugas memeriksa identitas, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pendalaman terhadap kronologi masuknya yang bersangkutan ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan, RA masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan sudah berada di Mimika kurang lebih dua bulan. RA masuk secara ilegal melalui jalur darat perbatasan Indonesia-PNG di Kota Jayapura.

RA sebelumnya diketahui pernah berkuliah di salah satu kampus di Indonesia, sehingga ketika menuju ke Timika melalui Jayapura, dirinya menggunakan identitas kartu mahasiswa tersebut untuk mendapatkan tiket pesawat.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, RA ditempatkan di Ruang Detensi (penahanan) Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Pejabat Imigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RA diduga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.

"Apabila dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terbukti bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, maka juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Thomas.

Dia mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah selesai dilaksanakan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika juga telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Papua New Guinea (PNG) sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara serta pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika tidak memiliki akses langsung ke PNG sehingga akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk melakukan pendeportasian terhadap RA kembali ke negara asalnya.