Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap modus jual-beli atau ganti rugi lahan garapan ilegal di kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri mengatakan tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW diamankan pada Senin (3/8). Ketiganya ditangkap tangan saat menggarap lahan yang telah dibuka tanpa izin untuk perkebunan.
"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," kata Ali dalam keterangannya, dilansir , Rabu (12/8/2026).
Dari hasil penyidikan, petugas menemukan adanya praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi tersebut dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.
Lahan yang telah dibuka seluas sekitar 1,5 hektare itu kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan. Para penggarap menanam sekitar 1.500 pohon merica di kawasan tersebut.
Kemenhut menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk perambahan baru yang semakin meluas di dalam kawasan hutan lindung.
Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pondok kerja dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas perkebunan di kawasan hutan lindung.
Ali menjelaskan praktik perambahan hutan tidak selalu diawali dengan pembukaan kawasan secara langsung. Dalam kasus ini, perambahan diduga bermula dari penguasaan lahan melalui jual-beli atau ganti rugi garapan secara ilegal.
"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," jelasnya.
Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.
Kemudian, Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya akan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujar Dwi.





