Edarkan Tramadol, Pemuda di Gunungputri Bogor Diamankan Polisi, Obat Disembunyikan di Saung
Tsaniyah Faidah August 12, 2026 12:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pemuda berinisial Y (22) diamankan Tim Sus Polsek Gunungputri setelah diduga edarkan obat keras tertentu (OKT).

Pemuda tersebut diamankan pada 8 Agustus 2026 di wilayah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Dalam video penangkapan, terlihat petugas Polisi malam-malam menggiring pelaku yang diminta menunjukan tempat obat yang dia sembunyikan.

Kemudian terungkap, pemuda itu menyembunyikan obat keras yang dia edarkan di bawah sofa sebuah saung.

Kapolsek Gunungputri AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian setelah ditindaklanjuti dan diselidiki, petugas menemukan pemuda mencurigakan dan setelah diperiksa dia mengaku menjual OKT.

"Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui menjual OKT dan menunjukkan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan tersebut," terang AKP Hillal dalam keterangan tertulis.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah saung yang berada di belakang sebuah toko pakaian. 

Petugas kemudian menemukan 110 butir obat jenis Eximer yang disimpan di bawah sofa, lalu 20 butir obat jenis Tramadol yang diselipkan. 

"Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang menurut keterangan awal diduga merupakan hasil penjualan OKT," kata Kapolsek.

Pemuda tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunungputri untuk diperiksa lalu diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.

AKP Hillal mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. 

Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan peredaran OKT di lingkungan masing-masing.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.