Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakbar, Pelaku Ditangkap usai Korban Ngadu ke Pacar
Jaisy Rahman Tohir August 12, 2026 12:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Seorang sopir taksi online berinisial ARA (54) ditangkap lantaran melakukan aksi pelecehan terhadap penumpang wanitanya di kawasan Jakarta Barat.

Pelaku tak dapat berkutik setelah aksinya dilaporkan korban kepada sang kekasih hingga akhirnya dicegat dan diamankan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

"Pelaku atas nama ARA usia 54 tahun sudah diamankan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Modus Ponsel Rusak

Wisnu menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban sedang dalam perjalanan menggunakan layanan taksi online yang dikemudikan oleh pelaku.

Di tengah jalan, pelaku berdalih ponselnya rusak dan meminta korban untuk pindah duduk di kursi penumpang bagian depan untuk meminjam aplikasi peta.

Setelah korban pindah, pelaku mulai melakukan tindakan tak senonoh.

"Modusnya alasan handphone-nya rusak, terus korban diminta pindah duduk di depan. 

Di situ tangan korban diciumi tangannya, pahanya dipegang-pegang, intinya terjadi pelecehan," kata Wisnu.

Korban yang merasa takut dan menolak perlakuan tersebut lantas diam-diam menghubungi kekasihnya untuk meminta pertolongan.

Dicegat di Tambora

Setibanya kendaraan di area Tambora, perjalanan pelaku langsung terhenti setelah dicegat oleh kekasih korban dan warga setempat.

"Jadi korban ngadu ke pacarnya minta tolong. Sampai di Tambora dipalangin (dicegat), diamanin, lalu dibawa ke Polres," jelas Wisnu.

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

"Terduga pelaku ARA terancam dijerat pasal 414 KUHP terkait perbuatan cabul," ucap Wisnu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.