Pramono Perintahkan TPS Liar Nagrak Ditindak, Swasta Pengelola Sampah Tanpa Izin Disanksi
Jaisy Rahman Tohir August 12, 2026 12:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar di kawasan Nagrak, Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Cilincing, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta jajarannya menghentikan aktivitas pihak swasta yang selama ini mengelola pembuangan sampah di lokasi tersebut tanpa mengantongi izin.

Tak hanya dihentikan, Pramono juga meminta pihak yang terlibat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026), dikutip dari laman Pemprov Jakarta.

Pramono mengatakan, pihak swasta tersebut diketahui mengumpulkan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), kemudian membuangnya di lokasi TPS liar Nagrak.

Padahal, lokasi tersebut bukan merupakan TPS resmi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

"Siapa pun yang melakukan ini untuk, yang pertama, diumumkan kepada publik. Ini tadi saya sebagai bagian dari pengumuman kepada publik," tegasnya.

Menurut Pramono, pengungkapan pihak yang mengelola aktivitas tersebut juga menjadi bagian dari sanksi yang diberikan Pemprov DKI.

Pasalnya, pihak swasta tersebut diduga mendapatkan bayaran dari pelaku usaha Horeka atas jasa pengangkutan sampah, namun tidak memiliki izin untuk melakukan pengelolaan dan penimbunan sampah di lokasi tersebut.

Sampah Bukan dari Warga Sekitar

Berdasarkan laporan awal yang diterima Pemprov DKI, sampah yang menumpuk di kawasan Nagrak bukan berasal dari aktivitas rumah tangga warga sekitar.

Sebagian besar sampah yang masuk ke lokasi tersebut disebut berasal dari kegiatan usaha hotel, restoran, dan kafe.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena timbunan sampah di TPS liar Nagrak kini diperkirakan mencapai area seluas 5,8 hektare.

Selain persoalan pengelolaan sampah, status lahan yang digunakan sebagai lokasi penimbunan juga masih menjadi sengketa antara PT Granito dan almarhum Ibu Nyusi.

Pemprov DKI sendiri sebenarnya sudah lama menghentikan aktivitas penimbunan sampah di lokasi tersebut.

Lokasi Nagrak sebelumnya sempat digunakan sebagai salah satu alternatif tempat pembuangan sampah sekitar 2015-2016.

Namun, setelah aktivitas tersebut dihentikan, Pemprov DKI mengalihkan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.

Kini, Pemprov DKI kembali menyoroti lokasi tersebut setelah ditemukan aktivitas pembuangan sampah oleh pihak swasta.

Pramono memastikan jajarannya akan mengambil langkah untuk menghentikan praktik tersebut agar TPS liar Nagrak tidak kembali menjadi lokasi penimbunan sampah tanpa izin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.