TRIBUNWOW.COM - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terdakwa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mengklaim mengalami sejumlah tindakan yang disebutnya sebagai penganiayaan, penzaliman, hingga upaya pembunuhan sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Dokter Tifa menyampaikan klaim tersebut melalui akun media sosial X pribadinya pada Senin (10/8/2026). Ia mengatakan berbagai kejadian itu belum pernah disampaikannya kepada publik.
"Sebenarnya dalam bulan Juni hingga Agustus 2026, selain penangkapan, penahanan, upaya pembunuhan, pendakwaan, dan upaya perampasan dan penyitaan aset tempat kediaman, juga terjadi penganiayaan dan penzaliman dengan kerugian moril, materiil, lahir, dan bathin," kata Dokter Tifa, seperti dikutip Tribunnews, Selasa (11/8/2026).
Dokter Tifa menyatakan akan menggelar konferensi pers pada pekan ini untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai klaim tersebut.
"Belum saya ceritakan pada anda semua, para netizen. Minggu ini, jika diizinkan Allah, saya akan konferensi pers tentang hal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Dokter Tifa membantah anggapan bahwa dirinya mundur atau takut dalam polemik ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.
Ia menyebut keputusan meninggalkan isu ijazah Jokowi sebagai bentuk hijrah, bukan kemunduran dari perjuangan.
"Hijrah itu bukan mundur! Ampun deh. Malah sampai disebut pengecut segala macam. Allahuakbar," kata Dokter Tifa, dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (8/8/2026).
Dokter Tifa mengaitkan istilah hijrah dengan sejarah Nabi Muhammad SAW yang berpindah dari Mekkah ke Yatsrib, yang kemudian dikenal sebagai Madinah. Menurutnya, hijrah tidak dapat dimaknai sebagai tindakan mundur atau pengecut.
Ia mengatakan telah meneliti persoalan ijazah Jokowi selama beberapa tahun sebelum memilih berhijrah dari isu tersebut. Ia mengklaim penelitian itu dimulai sejak 2022.
"Saya Hijrah dari urusan Ijazah Jokowi. Karena saya memperjuangkan kebenaran ini sejak tahun 2022, jauh sebelum orang-orang lain melakukannya," kata dia.
Dokter Tifa juga mengklaim telah mengkaji dan mengobservasi persoalan tersebut selama beberapa tahun. Menurutnya, isu itu kemudian semakin mendapat perhatian publik setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jokowi pada 30 April 2025.
Ia menyebut hasil penelitiannya dituangkan dalam buku berjudul Jokowi's White Paper yang menurutnya rampung pada Agustus 2025.
Dokter Tifa juga menyinggung proses hukum yang pernah dijalaninya terkait perkara tersebut, termasuk saat berstatus sebagai saksi, terlapor, tersangka, hingga terdakwa.
"Ditahan, disidang, kemudian setelah berjuang empat kali sidang duduk di kursi terdakwa. Kemudian 23 Juli 2026 status terdakwa saya dinyatakan batal demi hukum," imbuh Tifa.
Atas rangkaian proses tersebut, Dokter Tifa menegaskan keputusan untuk tidak lagi terlibat dalam polemik ijazah Jokowi bukan karena takut ataupun menyerah.(*)