KPK Buka Peluang Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Dana Iklan
Laksmi Anindita August 12, 2026 12:44 AM

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan sebuah bank daerah. Peluang tersebut muncul setelah penyidik menemukan dokumen dan barang bukti yang dinilai mengindikasikan keterlibatan pihak lain.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan temuan tersebut diperoleh dalam rangkaian penggeledahan, termasuk penyitaan kendaraan dari kediaman Ridwan Kamil dan sebuah bengkel di Bandung.

"Bahwa hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti yang memang itu ada indikasi keterlibatan pihak lain gitu. Artinya, ini juga diketahui peristiwa-peristiwa yang tadi pelanggaran hukum yang terjadi itu juga diketahui pihak lain," kata Taufik dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/8/2026).

Dalam rangkaian penyidikan, KPK menyita sepeda motor Royal Enfield dari kediaman Ridwan Kamil. Penyidik juga menyita mobil Mercedes-Benz Gullwing 300SL dari sebuah bengkel di Bandung.

KPK menduga kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana nonbudgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary sebuah bank daerah. Dana tersebut diduga diserahkan oleh perusahaan agensi yang mendapat penunjukan langsung dalam pengadaan iklan.

Meski demikian, penyitaan kendaraan tersebut belum menentukan status hukum Ridwan Kamil. KPK baru menyatakan membuka peluang memanggilnya sesuai kebutuhan penyidikan.

Taufik mengatakan pemanggilan Ridwan Kamil akan bergantung pada kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Jika diperlukan untuk pengembangan penyidikan, KPK akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum.

"Apakah setelah ini tim penyidik akan memanggil yang bersangkutan, ya, tentunya kita melihat kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya. Ketika kita memang memerlukan pengembangan, tentunya nanti kita akan melakukan proses pengembangan di penyidikan yang saat ini sedang berjalan," ujar Taufik.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.

Empat tersangka tersebut yakni Widi Hartoto, pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus mantan pemimpin Divisi Corporate Secretary sebuah bank daerah; Ikin Asikin Dulmanan, direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, direktur PT Wahana Semesta Bandung Express; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Sementara itu, KPK belum menahan Yuddy Renaldi selaku mantan direktur utama bank daerah tersebut. Yuddy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa agensi iklan pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para tersangka diduga merekayasa sejumlah tahapan pengadaan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.