BEI Luncurkan ETF Emas Perdana, Perluas Akses Investasi Emas di Pasar Modal Indonesia
Pipit Maulidya August 12, 2026 12:49 AM

 

SURYA.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), yakni Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), resmi meluncurkan ETF Emas perdana di pasar modal Indonesia.

Peluncuran Exchange-Traded Fund (ETF) Emas tersebut turut melibatkan pelaku industri pasar modal dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peluncuran ETF Emas berlangsung bertepatan dengan peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Senin (10/8/2026), di Main Hall BEI.

Momentum tersebut ditandai dengan pencatatan lima produk ETF Emas yang diterbitkan oleh lima Manajer Investasi. Kehadiran produk ini menjadi tonggak baru dalam pengembangan instrumen investasi berbasis emas di pasar modal Indonesia.

ETF Emas Perluas Pilihan Investasi

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kehadiran ETF Emas menjadi langkah penting untuk memperluas pilihan produk investasi sekaligus memperkuat keterhubungan pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.

“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia," ujar Jeffrey.

Melalui ETF Emas, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa.

"Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional," lanjutnya.

ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan aset yang mendasari berupa emas.

"ETF Emas yangdicatatkan di BEI memiliki portofolio minimal 95 persen pada aset emas, dengan tingkat kemurnian minimum 99,5 persen yang tersertifikasi LBMA atau 99,9 persen yang tersertifikasi SNI 8080:2020," jelas Jeffrey.

Bagi investor, ETF Emas memberikan alternatif untuk mendapatkan eksposur terhadap aset emas melalui mekanisme perdagangan di Bursa tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.

Investor dapat membeli maupun menjual unit penyertaan ETF Emas melalui perusahaan sekuritas, seperti halnya transaksi ETF pada umumnya.

Didukung Regulasi dan Produk Syariah

Dari sisi regulasi, kehadiran ETF Emas didukung kerangka pengaturan yang telah disiapkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

BEI juga menerbitkan Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa.

Selain itu, terdapat Peraturan Nomor II-C tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa, serta Peraturan Nomor III-L tentang Dealer Partisipan ETF untuk mengakomodasi perdagangan ETF Emas di Bursa.

Pengembangan ETF Emas juga telah memperoleh Fatwa DSN-MUI No.163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas.

"Hal ini semakin memperluas pilihan instrumen investasi berbasis emas bagi investor, khususnya investor yang memiliki preferensi terhadap produk investasi syariah," terang Jeffrey.

Untuk mendorong pengembangan produk pada tahap awal, BEI memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal ETF Emas berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026.

Insentif tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi Manajer Investasi dalam proses penerbitan ETF Emas di pasar modal Indonesia.

"Melalui peluncuran ETF Emas, BEI berharap pengembangan produk berbasis emas dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi terhadap pendalaman pasar modal, peningkatan variasi produk investasi, perluasan basis investor, serta penguatan ekosistem bullionIndonesia. KehadiranETFEmas juga menjadi bagian dari komitmen BEI untuk terus menghadirkan produk dan infrastruktur pasaryang inovatif, kompetitif, dan relevan dengan kebutuhan investor," pungkas Jeffrey.

Lima Produk ETF Emas Resmi Dicatatkan di BEI

Dalam peluncuran perdana tersebut, terdapat lima produk ETF Emas yang dicatatkan di BEI, yakni:

  • Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) yang diterbitkan PT Indo Premier Investment Management.
  • Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) yang diterbitkan PT Trimegah Asset Management.
  • Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) yang diterbitkan PT Mandiri Manajemen Investasi.
  • Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) yang diterbitkan PT BRI Manajemen Investasi.
  • Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) yang diterbitkan PT Syailendra Capital.

Kehadiran lima produk tersebut turut didukung berbagai pelaku pasar dalam ekosistem ETF Emas.

PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia berperan sebagai Bank Kustodian.

Sementara itu, PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berperan sebagai Dealer Partisipan.

PT Pegadaian (Persero) berperan sebagai penyedia dan penyimpan emas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.