Status Tio Ferdian sebagai Wakil I Raka Jatim 2026 Dicabut, Wajib Kembalikan Selempang dan Hadiah
Pipit Maulidya August 12, 2026 12:49 AM

 

SURYA.CO.ID - Status Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026 resmi dicabut.

Keputusan tersebut diambil setelah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disbudporapar Kota Surabaya menggelar rapat pembahasan pelanggaran kode etik, Selasa (11/8/2026).

Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, mengatakan pencabutan status tersebut membuat Tio tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026.

“Hasil rapat resmi mencabut status Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026, sehingga yang bersangkutan dibebas tugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026,” kata Evy dalam wawancara di UPT Taman Budaya Jawa Timur, Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Sanksi Berat Menanti Runner Up Raka Jatim Efek Kasus Aborsi, Disbudparekraf Jatim Bersiap

Keputusan pencabutan status Tio tertuang dalam Surat Disbudpar Jatim Nomor: 500.13.4.1/Tanggal 11 Agustus 2026.

Selain kehilangan gelar sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026, Tio juga diwajibkan mengembalikan seluruh atribut dan hadiah yang telah diterimanya selama mengikuti ajang Raka Raki Jatim 2026.

Atribut yang harus dikembalikan meliputi selempang, piala, dan piagam. Sementara hadiah yang wajib dikembalikan terdiri dari uang tunai, produk, dan voucher.

“Yang bersangkutan, diwajibkan mengembalikan seluruh atribut mulai dari selempang, piala dan piagam dan hadiah mulai uang tunai, produk dan voucher yang telah diterima,” jelas Evy.

Tidak Ada Pengganti Wakil I Raka Jatim 2026

Disbudpar Jatim juga memastikan tidak akan menunjuk peserta lain untuk menggantikan posisi Tio sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari konsekuensi atas pelanggaran kode etik yang telah dibahas dalam rapat bersama.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik, maka tidak akan dilakukan penunjukan pengganti gelar Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026,” tambahnya.

Rapat pembahasan pelanggaran kode etik tersebut tidak hanya melibatkan Disbudpar Jatim dan Dewan Juri Raka Raki Jatim.

Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya perwakilan Disbudporapar Kota Surabaya, Dewan Juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, perwakilan Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, serta psikolog.

Hasil rapat kemudian menetapkan pencabutan status Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026, sekaligus menetapkan sejumlah konsekuensi yang harus dijalankannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.