Nasib Bripka Imansyah Harefa Mantan Suami Winda Lorenza, Kini Dipatsus karena Kelalaiannya
Dedy Qurniawan August 12, 2026 01:03 AM

BANGKAPOS.COM - Nasib Bripka Imansyah Harefa, mantan suami Winda Lorenza Gowasa, kini berujung pada penempatan khusus (patsus) selama 20 hari usai peristiwa tragis yang menimpa mantan istrinya.

Tindakan tegas tersebut diambil Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara akibat kelalaian serta ketidakcakapan Bripka Imansyah Harefa dalam mengamankan senjata api dinas.

Proses penegakan disiplin terhadap anggota polisi tersebut diungkapkan usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, dalam konferensi pers usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Cornelis hadir dalam agenda Komisi III DPR RI yang membahas kematian Winda.

Dalam forum tersebut, kepolisian dimintai penjelasan terkait penanganan perkara sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja di bidang hukum dan keamanan.

Komisi III DPR meminta Polrestabes Medan mengusut kematian Winda secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Komisi III juga meminta Dirreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara.

Cornelis mengatakan senjata api milik Bripka Imansyah Harefa berstatus resmi.

Namun, Bripka Imansyah Harefa diproses karena dinilai tidak cakap mengamankan senjata yang dipercayakan kepadanya.

“Bahwa senjata api yang dimiliki sudah dijelaskan Pak Kapolresta sah/resmi. Namun dengan ketidakcakapan yang bersangkutan dalam mengamankan senjata api yang dipercayakan oleh pimpinan, maka yang bersangkutan telah diproses oleh Propam Polda Sumut,” kata Cornelis.

Cornelis menyebut pemeriksaan terhadap Bripka Imansyah Harefa masih berlangsung.

Patsus dapat berlangsung hingga 20 hari sebelum proses berlanjut ke pemeriksaan etik.

“Yang bersangkutan saat ini sudah di-patsus-kan selama 20 hari dan prosesnya berlanjut karena ketidakcakapan yang bersangkutan mengamankan senjata api yang dipercayakan oleh pimpinan,” ujarnya.

Baca juga: 4 Kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI tentang Kasus Kematian Winda Lorenza Gowasa

Baca juga: Sosok Bripka Imansyah Harefa sang Mantan Suami, Disorot Pasca-kematian Winda Lorenza

Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan

Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dengan luka tembak di kepala pada Minggu (2/8/2026) di rumah Iman Harefa, Kompleks Bumi Asri, Medan.

Winda merupakan mantan istri Bripka Imansyah Harefa, anggota Polsek Sunggal, Kota Medan.

Keluarga kemudian membuat laporan pengaduan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Laporan tersebut dibuat setelah keluarga menemukan sejumlah kondisi pada jenazah yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Keluarga menyebut terdapat luka di bagian kepala dan bawah dagu serta lebam pada kedua paha.

Ayah Winda telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumatera Utara.

Pemeriksaan terhadap ibu dan adik Winda juga dijadwalkan dalam penanganan laporan tersebut.

Baca juga: Winda Lorenza Ternyata Saksi KPK, Pernah Terima Apartemen -Jam Tangan Mewah, DPR RI RDPU Kematiannya

Baca juga: Adu Fakta Kematian Winda Lorenza Mantan Istri Bripka IH versi Keluarga vs Penjelasan Polda Sumut

Polisi Sampaikan Hasil Pemeriksaan

Polisi sebelumnya menyatakan tidak menemukan indikasi kekerasan lain selain luka tembak di kepala Winda.

Kesimpulan itu didasarkan pada olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi, dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Pemeriksaan menemukan residu tembakan pada jari tangan, tubuh, dan pakaian Winda, tetapi tidak pada tangan Bripka Imansyah Harefa.

Sementara itu, Komisi III DPR meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada keluarga untuk meminta maupun memberikan informasi terkait perkara.

Komisi III menyatakan akan mengawal proses pengungkapan kematian Winda yang ditangani Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.

Winda dan Bripka Imansyah Harefa secara resmi belum bercerai dan disebut sempat kembali tinggal bersama di Kompleks Bumi Asri sebelum Winda meninggal.

Patsus terhadap Bripka Imansyah Harefa merupakan bagian dari proses Propam Polda Sumatera Utara terkait pengamanan senjata api dinas.

Pemeriksaan etik masih berjalan.

(Sumber : Tribunnews)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.