TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kulon Progo terus berupaya mengurai permasalahan berkaitan dengan lahan. Upaya itu dilakukan mengikuti Peraturan Presiden (PP) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.
Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo, Margaretha Elya Lim mengatakan pada 2026 ini pihaknya menaruh perhatian pada 2 kalurahan yang kini jadi prioritas penanganan.
"Pertama adalah kawasan Bulak Rimon dan Bulak Nungso di Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon," kata Elya pada Selasa (11/08/2026).
Menurutnya, dua lokasi ini tengah menghadapi kompleksitas persoalan akibat perubahan alur Sungai Bogowonto berupa sedimentasi. Perubahan itu membuat terjadinya ketidaksesuaian data.
Elya yang juga Ketua Pelaksana Harian GTRA Kulon Progo ini mengatakan persoalan lain dari dua lahan itu yaitu pemanfaatan tanah lintas wilayah, serta potensi konflik tenurial berlarut.
Kedua adalah Kalurahan Ngestiharjo di Kapanewon Wates.
"Lahan di Ngestiharjo akan difokuskan pada penataan kembali bidang tanah pasca pelebaran jalan usaha tani agar lahan lebih tertata, memiliki akses yang memadai, dan bersertifikat," ujarnya.
Elya menilai pendekatan paling tepat untuk dua lokasi lahan tersebut adalah konsolidasi tanah. Sebab langkah itu tidak hanya memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi, tetapi juga menata kembali bidang tanah, memperbaiki akses lingkungan, dan memperkuat partisipasi aktif warga.
Upaya itu sejalan dengan tujuan dari PP Nomor 62 Tahun 2023 terkait Reforma Agraria. Sebab tidak hanya bertujuan menata tanah, tapi juga menghadirkan keadilan dan kesejahteraan melalui penanganan kolaboratif.
"Keberhasilan Reforma Agraria tidak berhenti pada penerbitan sertifikat semata, melainkan saat tanah dan aksesnya mampu memberikan manfaat nyata bagi ekonomi warga," jelas Elya.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengungkapkan permasalahan di Kalurahan Jangkaran sudah terjadi selama belasan tahun. Ia berharap upaya dari GTRA bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sebab ia menilai kepastian hukum di 2 wilayah itu menjadi kewajiban moral pemerintah demi melindungi hak-hak masyarakat secara adil. Ia mengimbau para lurah untuk menyajikan data yang jujur dan akurat terkait asal-usul dan sejarah tanah di wilayah tersebut.
"Tanah merupakan aset penting bagi setiap aktivitas manusia, sehingga kepastian hukum menjadi mutlak," kata Agung.(alx)