TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menerima uang 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8).
Penerimaan tersebut disebut jaksa sebagai bagian dari uang yang memperkaya Gus Yaqut dalam perkara yang juga melibatkan tiga terdakwa lainnya.
Selain Gus Yaqut, jaksa menyebut terdapat penerimaan yang memperkaya korporasi.
Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478.17 miliar.
Sementara Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar AS.
Gus Yaqut tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lalu memasuki Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali untuk mengikuti persidangan.
Sejumlah simpatisan Gus Yaqut telah berada di dalam ruang sidang saat mantan menteri asal Rembang tersebut tiba.
Mereka kemudian kompak melantunkan Selawat Asyghil ketika melihat Gus Yaqut berada di ruang persidangan.
Selawat Asyghil merupakan doa puji-pujian yang antara lain berisi permohonan agar Tuhan menyibukkan orang-orang zalim dengan orang zalim lainnya sehingga umat Islam diselamatkan dari kejahatan mereka.
Rugikan negara
Dalam dakwaan, Gus Yaqut didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Kuota tambahan itu disebut diisi dengan jemaah haji khusus.
"(Pengisian) Dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata JPU.
Menurut jaksa, pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan disertai penerimaan fee percepatan dari para jamaah.
Jaksa juga mendakwa adanya pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
"Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," jelas JPU.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian Rp 622,09 miliar.
Kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 2026.
Dalam dakwaan, Gus Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama periode 2021-2024. Asrul Aziz Taba selaku ketua umum Kesthuri dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour.
KPK menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat Rp 143,92 miliar.
Jika dijumlahkan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622,09 miliar.
Ajukan perlawanan
Gus Yaqut melalui tim penasihat hukumnya mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Penasihat hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir menyatakan, akan mengajukan eksepsi secara tertulis pada sidang lanjutan, Selasa (18/8/2026) pekan depan.
Seusai sidang, Gus Yaqut membantah menerima uang 271.500 dolar AS dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Dia mempertanyakan kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya. Yaqut mengaku tidak memahami bagian dakwaan yang berkaitan dengan kerugian negara tersebut.
“Dan kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?” kata Gus Yaqut.
Dia menilai, dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang didasarkan pada asumsi.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi,” kata Gus Yaqut.
“Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” tandasnya.
Dia menilai, narasi yang menyebutnya menerima uang hanyalah asumsi.
Menurut dia, pihak-pihak yang menikmati uang tersebut justru sudah disebutkan dalam dakwaan jaksa.
“Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi,” ujarnya.
Dia meminta, pihak-pihak yang disebut melakukan jual beli kuota haji dan menerima aliran dana korupsi kuota haji turut dihadirkan dalam persidangan.
“Mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar,” kata Yaqut.
Dia juga meminta, pihak yang memperoleh keuntungan atau menambah kekayaan dari proses pengelolaan kuota haji turut dihadirkan dalam persidangan.
“Dan siapa punlah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini,” ujarnya. (Kompas.com/Tribunnews)