MUI Kota Cirebon Larang Laki-Laki Berpakaian Perempuan saat Karnaval HUT RI, Hukumnya Haram
taufik ismail August 12, 2026 07:11 AM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon memberikan peringatan kepada masyarakat yang akan mengikuti berbagai kegiatan Agustusan, khususnya karnaval, pawai, dan lomba-lomba.

MUI Cirebon mengingatkan agar kemeriahan karnaval tidak membuat peserta mengesampingkan norma agama dan etika.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan pakaian perempuan oleh laki-laki.

Ketua MUI Kota Cirebon, Dr. KH Samsudin menegaskan bahwa dalam perspektif syariat Islam, laki-laki yang mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas perempuan hukumnya haram.

Hal tersebut disampaikan KH Samsudin saat diwawancarai media, Selasa (11/8/2026).

Ia mengatakan, MUI Kota Cirebon sejalan dengan pandangan Komisi Fatwa MUI Pusat mengenai larangan laki-laki berpenampilan menyerupai perempuan.

"Terhadap pengharaman laki-laki berbusana atau memakai pakaian wanita, kami dari MUI Kota Cirebon mendukung pengharaman tersebut," ujar KH. Samsudin.

Menurutnya, MUI Kota Cirebon akan konsisten mengikuti fatwa MUI Pusat sepanjang terdapat kesesuaian pandangan dengan MUI Kota Cirebon.

Ia menjelaskan, larangan tersebut berkaitan dengan konsep tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis atau kelompok tertentu yang dilarang dalam ajaran Islam.

KH. Samsudin bahkan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW sebagai dasar pandangannya.

"Man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum," ucapnya.

Ia menjelaskan, hadis tersebut memiliki makna bahwa seseorang yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.

Menurut KH Samsudin, tasyabbuh tidak hanya berkaitan dengan pakaian.

Penampilan seseorang secara keseluruhan juga dapat menjadi bagian dari tindakan menyerupai lawan jenis.

"Menyerupai bukan hanya dengan pakaian, tapi juga mengubah penampilan seperti jalan, gaya bicara dan gaya rambut," ujar dia.

Ia pun mengingatkan agar penggunaan pakaian perempuan oleh laki-laki tidak dijadikan kebiasaan, termasuk dalam kegiatan yang bersifat hiburan seperti karnaval kemerdekaan.

"Bahkan dilarangnya laki-laki memakai pakaian wanita bisa menimbulkan penyakit yang sangat membahayakan, bisa mengubah karakter laki-laki itu berjiwa seperti perempuan. Ini bahaya," katanya.

Karena itu, MUI Kota Cirebon mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan kegiatan yang positif dan kreatif dalam memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Menurutnya, kemeriahan Agustusan tetap bisa diwujudkan tanpa mengesampingkan nilai agama, etika, budaya, serta norma yang berlaku di tengah masyarakat.

"Kami Majelis Ulama Indonesia Kota Cirebon mengimbau kepada masyarakat ketika merayakan HUT RI agar laki-laki tidak memakai pakaian perempuan karena hukumnya haram," ujarnya.

MUI Kota Cirebon juga mengingatkan, bahwa larangan menyerupai lawan jenis berlaku secara timbal balik, yakni perempuan juga tidak diperbolehkan berpenampilan menyerupai laki-laki menurut pandangan yang disampaikan MUI.

"Kami Majelis Ulama Indonesia Kota Cirebon mengimbau kepada masyarakat ketika merayakan HUT RI agar laki-laki tidak memakai pakaian perempuan atau juga sebaliknya perempuan tidak menyerupai laki-laki karena itu namanya tasyabbuh, menyerupai. Tasyabbuh hukumnya haram," ucap Samsudin.

Dengan demikian, MUI Cirebon meminta panitia maupun peserta karnaval untuk tetap memperhatikan batasan norma agama dan etika.

Perayaan kemerdekaan diharapkan tetap berlangsung meriah, namun diisi dengan kreativitas yang membawa pesan positif dan memperkuat persatuan masyarakat.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Rabu 12 Agustus 2026, Suhu Paling Panas 31 Derajat Celcius

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.