Pertama, Wakil Ketua DPRD TTU Agustinus Siki, SH., mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keberatan dari tiga anggota DPRD TTU melalui kuasa hukumnya.
Kedua, Kuasa Hukum Tiga Anggota DPRD TTU yang diberhentikan sementara, Egiardus Bana, S. H., M. H bersuara bahwa pemberhentian ini dinilainya cacat yuridis.
Ketiga, RD (31) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Desa Lagelapu, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada membawa lari sepeda motor honda Supra X dengan nomor polisi EB 2522 GF milik korban Wawan Arianto.
Keempat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT ) melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah diminta untuk menangguhkan pelaksanaan pemungutan retribusi telur ayam.
Kelima, Masyarakat Desa Narasaosina dan Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, akhirnya sepakat untuk berdamai pasca konflik sengketa tanah ulayat, Senin 10 Agustus 2026.
1. DPRD TTU Akan Tindaklanjuti Surat Keberatan yang Diajukan Tiga Anggota
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara ( DPRD TTU ), Agustinus Siki, SH., mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keberatan dari tiga anggota DPRD TTU melalui kuasa hukumnya.
Berdasarkan mekanisme dan tata beracara dewan, setiap anggota DPRD diberikan hak untuk mengajukan keberatan apabila keputusan BK DPRD dinilai memberatkan.
"Keberatan dari tiga anggota DPRD TTU ini akan kita tindaklanjuti," ujar Agustinus, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca selengkapnya di sini
2. Kuasa Hukum Sebut Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD TTU Cacat Yuridis
Kuasa Hukum Tiga Anggota DPRD TTU yang diberhentikan sementara, Egiardus Bana, S. H., M. H mengatakan, ia mewakili tiga kliennya, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake mendatangi Kantor DPRD TTU untuk menyampaikan surat keberatan administratif atas keputusan pemberhentian sementara BK DPRD TTU terhadap tiga klien mereka.
Keputusan tersebut diputuskan pada tanggal 27 Juli 2026 dan kemudian diparipurnakan dalam pada 29 Juli 2026 lalu.
Pengajuan keberatan administratif ini diatur secara hukum dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Baca selengkapnya di sini
3. ODGJ Bawa Kabur Sepeda Motor, Kasus Berhasil Dimediasi Polres Manggarai Timur
RD (31) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Desa Lagelapu, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada membawa lari sepeda motor honda Supra X dengan nomor polisi EB 2522 GF milik korban Wawan Arianto, warga kampung Tompong, Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian, Polres Manggarai Timur. Pihak kepolisian melalui Unit URC Resmob, Satreskrim Polres Manggarai Timur kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor milik korban terparkir di Warung Bapa Lintang di Aimere.
Kemudian Tim URC Resmob kemudian melakukan Pulbaket dan berhasil mengamankan pelaku di Kali 5, Desa Waesae, Kecamatan Aimere, Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar 17 Wita.
Baca selengkapnya di sini
4. Pengusaha Minta BPAD NTT Tangguhkan Retribusi Telur Ayam
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT ) melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah diminta untuk menangguhkan pelaksanaan pemungutan retribusi telur ayam.
Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang retribusi telur ayam bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pengenaan retribusi pemasukan telur ayam konsumsi sebagaimana diatur dalam perda Nomor 1 Tahun 2026, khususnya pada bagian lampiran yang memasukan telur ayam sebagao objek retribsui tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tandas Hengky Marloanto, Senin (10/8/2026).
Baca selengkapnya di sini
5. Dua Desa yang Berkonflik di Adonara Flores Timur Sepakat Berdamai
Masyarakat Desa Narasaosina dan Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, akhirnya sepakat untuk berdamai pasca konflik sengketa tanah ulayat, Senin 10 Agustus 2026.
Perdamaian kedua Desa yang meliputi upacara adat dan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Damai ini berlangsung di Aula Paroki Kristus Raja Waiwerang.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., bersama sejumlah Pejabat Utama Polda NTT, Kapolres Flores Timur AKBP Gede Putra Yase, S.H., serta jajaran.
Baca selengkapnya di sini