Pemuda Mabuk Rusak Bendera Merah Putih di Bantul, Diduga Juga Patahkan Palang Kereta di Gamping
Joko Widiyarso August 12, 2026 09:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  - Peristiwa perusakan bendera Merah Putih terjadi di wilayah Kwaron, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul dan videonya viral di media sosial. 

Pelaku diduga orang yang sama yang merusak palang pintu perlintasan kereta api di area Gamping, Sleman.
                    
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, mengungkapkan, kasus tersebut sudah dilakukan penanganan lebih lanjut dan status perkaranya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (11/8/2026) pagi. 

"Dari pelaku, akan kami lakukan pemeriksaan saksi terhadap terduga pelaku. Informasi awal, terduga pelaku sama dengan yang melakukan perusakan palang kereta di area Gamping," katanya, kepada awak media, di Polres Bantul. 

Pelaku perusakan palang kereta di Gamping merupakan laki-laki inisial S (24), warga negara Indonesia, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di DIY. 

Subihan menyebut, kejadian perusakan bendera sejauh ini dari keterangan para saksi hanya terjadi pada satu tiang di Bantul. 

Pelaku diduga kala itu sedang berada di bawah pengaruh minuman keras alias mabuk.

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku tersebut dan fakta di lapangan. 

Di sisi lain, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bendera Merah Putih, tiang bendera, dan lain sebagainya. 

"Pelaku saat ini masih di Sleman untuk perkara yang lain yakni perusakan palang kereta. Tersangka diamankan di Sleman," pungkas dia.

Kepolisian Daerah (Polda) DIY turut memberi atensi terhadap kejadian perusakan bendera dan palang pintu perlintasan kereta api tersebut. 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan pihak kepolisian masih mendalami informasi dugaan keterkaitan dua peristiwa itu. 

Ihsan mengatakan, Polresta Sleman dan Polres Bantul kini melakukan pendalaman untuk mencocokkan data serta identitas pelaku dalam dua kejadian itu.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengecam keras aksi perusakan bendera Merah Putih di wilayahnya itu. 

Halim menegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang suci sehingga tindakan merobek atau merusaknya tidak dapat ditoleransi. 

"Tindakan merobek atau merusak bendera dinilai sebagai bentuk penghinaan nyata terhadap negara, bukan sekadar kritik atau penghinaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, konsensus nasional dan konstitusi harus dijunjung tinggi serta dihormati oleh seluruh elemen masyarakat," ujar Halim. 

Mengenai tindak lanjut penanganan insiden vandalisme tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada jajaran aparat kepolisian untuk diusut tuntas. (nei/han/hda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.