Kaltim Terancam Krisis dan Bangkrut Bertahap, TKD Susut dan Dana yang Jadi Hak Daerah Ditahan Pusat
Rita Noor Shobah August 12, 2026 07:08 AM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi tekanan dalam pengelolaan keuangan akibat berkurangnya alokasi dana dari pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah harus menata ulang belanja, menunda program, hingga mencari alternatif pembiayaan.

Situasi ini menjadi perhatian setelah Pemerintah Provinsi Kaltim bersama 10 bupati dan wali kota menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: TKD Dinilai Belum Adil, Kaltim Layak Dapat Porsi Lebih Besar Menurut Akademisi

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun langkah bersama menghadapi menyempitnya ruang fiskal daerah.

Ruang fiskal merupakan kemampuan pemerintah menyediakan anggaran untuk membiayai program dan kebutuhan publik setelah memperhitungkan pendapatan serta kewajiban belanja.

Ketika ruang fiskal menyempit, pemerintah daerah memiliki lebih sedikit keleluasaan untuk menjalankan program pembangunan.

Tekanan tersebut dikaitkan dengan berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

TKD adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan DBH merupakan dana yang dibagikan kepada daerah berdasarkan penerimaan tertentu yang bersumber dari wilayah tersebut.

Kaltim Terancam Bangkrut

Dosen FISIP Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Saipul Bachtiar, menilai kondisi yang dihadapi Kaltim bukan sekadar penurunan anggaran biasa.

Menurutnya, situasi tersebut telah mengarah pada turbulensi fiskal yang luar biasa bagi APBD provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim.

Pengamat politik tersebut mengatakan, meski pengurangan TKD dan DBH terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia, dampak yang dirasakan Kaltim tergolong sangat besar.

Estimasi pemotongan yang diproyeksikan untuk periode 2025–2026 hingga APBD 2027 diperkirakan mencapai sekitar 70 persen.

Baca juga: Pemprov Kaltim Perjuangkan Dana Kurang Bayar TKD Rp1,9 Triliun ke Pemerintah Pusat

"Angka pemotongan hingga 70 persen itu sangat fantastis dan bisa jadi yang terbesar di Indonesia. Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa Kaltim sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam terbesar justru dipotong paling besar?" tegasnya.

Selain pemotongan anggaran, Saipul menyoroti hak fiskal daerah yang masih tertahan di pemerintah pusat.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat dana transfer sekitar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun dari beberapa tahun sebelumnya yang hingga kini belum dicairkan.

Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penyusunan proyeksi APBD, terutama di sejumlah daerah penghasil sumber daya alam (SDA), seperti Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), Berau, dan Paser.

Bahkan, beberapa daerah disebut mulai mencari sumber pembiayaan lain untuk menutup kebutuhan fiskal.

Pemerintah Kabupaten Kukar, misalnya, terpaksa berutang ke Bankaltimtara.

Sementara itu, Kota Samarinda menghadapi ketidakakuratan estimasi anggaran yang berpotensi menimbulkan beban utang hingga ratusan miliar rupiah.

Menurut Saipul, ketimpangan proyeksi anggaran tersebut dapat membuat daerah mengalami krisis fiskal secara bertahap.

Kondisinya dapat dimulai dari efisiensi anggaran secara ekstrem, penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk menekan biaya operasional, hingga penghentian program fisik dan  bantuan strategis bagi masyarakat.

Program yang terdampak dapat mencakup dukungan bagi petani dan nelayan, sektor pendidikan, hingga kesehatan.

"Jika ibarat kemarau, kekeringannya di daerah kini semakin terasa. Dari krisis ini, kebangkrutan daerah bisa terjadi bertahap, mulai dari stadium awal hingga kronis. Kalau sudah di tingkat kronis, daerah tidak bisa lagi membayar ASN dan membiayai pelayanan publik. Birokrasi kita terancam tidak berjalan karena tidak ada  kepastian anggaran," ucapnya.

Perjuangan Tak Bisa Sendiri

Mengenai efektivitas pertemuan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud bersama 10 kepala daerah yang berencana membawa persoalan tersebut langsung ke Kementerian Keuangan hingga Presiden Prabowo Subianto, Saipul menilai peluang keberhasilannya masih kecil jika hanya diperjuangkan Kaltim.

Menurutnya, penguatan sentralisasi kekuasaan dan kebijakan anggaran di tingkat pusat membuat posisi tawar pemerintah daerah semakin lemah.

Karena itu, diplomasi anggaran Kaltim perlu diubah menjadi gerakan kolektif secara nasional.

Saipul menyarankan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta asosiasi DPRD di seluruh Indonesia bergerak bersama untuk mendorong konsistensi pemerintah pusat.

Di sisi lain, pemerintah pusat dinilai wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kepastian fiskal daerah.

"Peluang berhasilnya kecil kalau hanya Kaltim yang berjuang sendiri. Perjuangan ini harus dilakukan secara kolektif bersama asosiasi pemerintah daerah (APPSI, APKASI, APEKSI) dan asosiasi DPRD se-
Indonesia untuk menagih komitmen UU Nomor 1 Tahun 2022 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kepastian fiskal daerah," jelasnya.

Saipul juga melihat jaringan politik yang dimiliki para kepala daerah dan pimpinan DPRD dapat dimanfaatkan untuk memperkuat perjuangan tersebut. Mayoritas kepala daerah dan pimpinan DPRD memiliki keterkaitan dengan partai politik sehingga jaringan internal partai hingga tingkat DPP dinilai dapat membuka ruang dialog dengan Presiden dan para menteri terkait.

"Itu mestinya tadi posisi kekuatan partai politik mesti menjadi kekuatan untuk mendorong, ya. Tadi, istilahnya mungkin mengafirmasi, memberikan perhatian khusus kepada kepala-kepala daerah masing-masing melalui partai masing-masing, mengomunikasikan kepada presiden dan kepada para menteribahwa daerah ini sekarang mengalami masalah yang sangat serius yang harus segera diselesaikan," jelasnya.

Anggaran Pusat dan Daerah

Terkait dugaan pemotongan TKD dan DBH dialihkan untuk membiayai program prioritas pemerintah pusat, Saipul menilai keterbatasan ruang fiskal APBN menjadi salah satu faktor yang memicu tarik-menarik anggaran antara pemerintah pusat dan daerah.

"Di tengah anggaran negara yang terbatas, sementara pusat dan daerah sama-sama memiliki janji politik pasca-Pilpres dan Pilkada, opsinya secara umum hanya dua, pemerintah menambah utang negara atau mengambil anggaran daerah. Saat ini, opsi yang diambil cenderung menggunakan anggaran daerah untuk membiayai program pusat," jelasnya.

Namun, Saipul menegaskan indikator keberhasilan perjuangan pemerintah daerah Kaltim bukanlah mendapatkan tambahan anggaran yang berlebihan. Menurutnya, yang paling utama adalah mengembalikan hak fiskal daerah sesuai dengan porsi yang telah diatur dalam undang-undang serta mencairkan dana transfer yang masih tertunda.

"Dikembalikan dulu sesuai dengan undang-undangnya, sesuai dengan peraturan, porsi daerah itu seperti apa dan kewajiban pusat itu seperti apa. Kalau itu berhasil, itu bisa dikembalikan, maka itu saya anggap sudah berhasil. Kita tidak perlu minta tambahan dari itu. Syukur-syukur kalau bisa minta tambah dari itu. Tapi kalau itu tidak berhasil mengembalikan sesuai dengan undang-undang, pembagian porsi DBH dan TKD-nya, maka berarti tidak berhasil," tutupnya. 

Kondisi Daerah di Kaltim

Di Kabupaten Paser, misalnya, dana transfer yang masih kurang salur mencapai lebih dari Rp825 miliar.

Kondisi tersebut ikut memengaruhi kemampuan pemerintah daerah menjalankan program yang telah direncanakan dalam APBD 2026.

Baca juga: TKD Belum Cair, Bupati Berau Sri Juniarsih Tegaskan Pembangunan Akan Tetap Berjalan

Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari mengatakan, persoalan kurang salur tidak hanya dialami Paser, tetapi juga sejumlah daerah lain di Kaltim.

“Hampir semua daerah memiliki permasalahan yang sama, yaitu kurang bayar. Kalau di Paser, kurang bayar kita dari 2023 ke 2024 itu sekitar Rp825 miliar. Yang 2023 itu kita harapkan Rp450 miliar bisa masuk di perubahan tahun ini,” terang Ikhwan.

Menurutnya, keterlambatan transfer membuat sejumlah rencana anggaran 2026 ikut tersendat.

Pendapatan yang semestinya masuk dalam struktur APBD belum dapat diterima sehingga pemerintah daerah  harus menyesuaikan belanja.

“Mestinya yang sudah kita rencanakan untuk anggaran 2026 ini masuk di batang tubuh pendapatan, tapi karena TKD yang turun menyendat, otomatis semua ikut tersendat,” ujarnya.

Pemkab Paser pun mengambil langkah antisipasi.

Bupati Paser Fahmi Fadli telah mengeluarkan edaran untuk menghentikan sementara belanja barang dan jasa.

Ikhwan mengatakan, apabila pembayaran dari pemerintah pusat belum terealisasi, rasionalisasi belanja menjadi salah satu opsi yang harus ditempuh.

“Kalau tidak ada pembayaran, bisa saja dilakukan rasionalisasi belanja. Artinya ada kegiatan yang sudah direncanakan tidak dilaksanakan, atau ditunda pembayarannya hingga 2027,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak meminta tambahan di luar haknya. Sebagai daerah penghasil, Paser menilai dana bagi hasil (DBH) merupakan bagian yang memang menjadi hak daerah.

“Kita ini termasuk penyumbang Dana Bagi Hasil (DBH). Kita bukan pengemis, ini hak kita yang harus dibayar dan disalurkan dari hasil pembagian DBH,” tegas Ikhwan.

Baca juga: TKD Dinilai Belum Adil, Kaltim Layak Dapat Porsi Lebih Besar Menurut Akademisi

Hak Kukar Rp3,6 Triliun

Kondisi serupa juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), salah satu daerah penghasil sumber daya alam (SDA) di Kaltim.

Kukar mengandalkan DBH dari sektor migas dan batu bara sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.

Namun, persoalan yang kini disoroti bukan mekanisme penghitungan DBH, melainkan realisasi pembayaran yang belum sesuai dengan hak daerah.

Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengatakan, besaran DBH ditentukan berdasarkan sejumlah indikator,  seperti jumlah produksi, harga komoditas, serta ketentuan yang berlaku.

“Jadi, besaran uang yang kita terima dari DBH berdasarkan berapa jumlah produksi, berapa harga migas, berapa harga batu bara, dan lain-lain,” jelas Sunggono saat ditemui di kantornya, Senin (10/8/2026).

Menurut Sunggono, Pemkab Kukar tidak mempersoalkan perhitungan yang dilakukan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah memahami terdapat berbagai asumsi yang digunakan dalam menentukan besaran
DBH.

Namun, daerah membutuhkan kepastian bahwa dana yang telah ditetapkan sebagai hak daerah benar-benar direalisasikan.

Baca juga: TKD Kaltim Dipotong hingga 70 Persen, Pengamat Sebut Daerah Terancam Kebangkrutan

“Yang kita tunggu itu konsistensi. Pusat itu harus berdasarkan yang memang menjadi hak kita,” katanya.

Sunggono menyebut, angka perhitungan DBH sebenarnya sudah tersedia.

Persoalan muncul ketika nilai yang masuk ke kas daerah tidak sesuai dengan kebutuhan dan hak yang telah ditetapkan.

“Masalahnya kan angkanya sudah ada, cuma realisasi fisik uangnya yang tidak sesuai dengan yang kita butuhkan, sesuai dengan harapan kita,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan yang sebelumnya disampaikan Bupati Kukar, terdapat hak daerah yang kurang dibayar hingga Rp3,6 triliun.

“Seperti yang pernah disampaikan oleh Pak Bupati, hak kita kurang bayar Rp3,6 triliun, yang dibayar cuma sekian, Rp100 miliar, begitu,” ungkap Sunggono.

Kukar berharap pemerintah pusat memenuhi pembayaran DBH sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.

“Yang belum bisa konsekuen itu pemerintah pusat adalah membayar atau mengembalikan hak kita. Hak kita itu sesuai dengan yang sudah mereka tetapkan,” tegasnya.

PPU Hadapi Kebutuhan Besar

Sementara itu, tekanan fiskal juga dirasakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Daerah yang menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut menghadapi kebutuhan pembangunan yang masih jauh lebih besar dibandingkan kemampuan fiskalnya.

Sekretaris Daerah PPU Tohar mengatakan, kebutuhan pembangunan mencakup berbagai sektor, mulai dari jalan dan jembatan, pertanian, hingga pendidikan.

“Yang jelas jomplang ekstrem antara kebutuhan riil dengan kapasitas fiskal yang kita miliki,” ungkap Tohar, Senin (10/8/2026).

Di sisi lain, Pemkab PPU belum dapat memastikan besaran Transfer ke Daerah (TKD) yang akan diterima pada 2027.

Penyusunan APBN 2027 masih berlangsung sehingga pemerintah daerah belum memiliki angka pasti untuk menghitung ruang fiskal tahun depan.

“APBN-nya juga belum jadi. Dari APBN, Perpres, PMK, sampai KMK itu masih jauh,” ujarnya. 

Ketidakpastian tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat menyusun secara rinci seluruh rencana pembangunan 2027.

Padahal, kebutuhan infrastruktur di PPU terus berjalan. Jalan dan jembatan menjadi salah satu kebutuhan utama, terlebih posisi PPU yang berkaitan langsung dengan pengembangan IKN.

Tohar mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat sebelum menentukan kemampuan pembiayaan pembangunan pada tahun depan.

Kaltim Perjuangkan Kurang Salur

Tekanan yang dirasakan kabupaten/kota tersebut kemudian mendorong pemerintah daerah di Kaltim bergerak bersama memperjuangkan dana transfer yang belum tersalurkan.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, seluruh bupati dan wali kota berharap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memimpin langkah komunikasi dengan pemerintah pusat.

Fokusnya adalah memastikan dana kurang bayar yang menjadi hak daerah dapat segera disalurkan. 

“Seluruh bupati-wali kota mengharapkan Pak Gubernur memimpin untuk bertemu dengan Kementerian Keuangan, terutama untuk bagaimana memastikan kita itu mendapatkan penyaluran kurang bayar,” ujar Ujang, Senin (10/8/2026).

Ia memperkirakan nilai kurang bayar untuk Kaltim dari akumulasi tahun anggaran 2023 hingga 2024 berada di kisaran Rp1,9 triliun.

Namun, angka tersebut masih akan diverifikasi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum dibawa dalam pembahasan dengan pemerintah pusat.

“Tapi rasanya Rp1,9 triliun,” katanya.

Menurut Ujang, Gubernur Kaltim telah berada di Jakarta dan membangun komunikasi awal dengan pemerintah pusat.

“Tadi (hari ini) Pak Gubernur sudah di Jakarta, sudah ada komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, ya. Nanti kita lihat, saya tidak tahu arahannya karena belum dibicarakan sampai ke bawah,” jelasnya.

Ruang Fiskal Makin Sempit

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, persoalan kurang salur terjadi di tengah tren penurunan alokasi transfer ke daerah.

Berdasarkan data yang diterima Tribun Kaltim, alokasi transfer turun dari Rp22,19 triliun pada 2024 menjadi Rp20,1 triliun pada 2025. Pada 2026, nilainya kembali turun menjadi Rp15,15 triliun dan diproyeksikan berada di angka Rp12,1 triliun pada 2027.

Jika dibandingkan 2024, proyeksi 2027 tersebut menunjukkan penurunan Rp10,09 triliun atau sekitar 45,49 persen.

Kondisi itu membuat daerah harus semakin selektif menentukan program yang dapat dibiayai.

Sri mengatakan, ketika belanja pegawai tidak ikut dikurangi, penyesuaian anggaran akhirnya berdampak pada program prioritas pembangunan.

“Iya, otomatis karena belanja pegawai tidak dikurangi, akan mengganggu belanja prioritas yang tadinya misalnya prioritas yang bisa dilakukan menjadi tidak, ada yang dikurangi, ada yang volumenya. Jadi otomatis gerakannya kan terbatas,” jelas Sri.

Ia mencontohkan Kukar yang mengalami penyesuaian anggaran cukup besar.

“Misalnya Kukar tadi yang tadinya dia pernah anggarannya 17 triliun, sekarang dia hanya tinggal Rp6 triliun.  Otomatis kan melakukan penyesuaian belanja,” paparnya.

Dorong Kemandirian

Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan perjuangan mendapatkan dana transfer yang kurang salur. Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mulai menjadi strategi untuk memperlebar ruang fiskal.

Berdasarkan laporan realisasi pendapatan daerah per 31 Juli 2026, penerimaan daerah mencapai Rp7,06 triliun atau 49,58 persen dari target APBD Murni 2026 sebesar Rp14,25 triliun.

PAD menyumbang Rp5,29 triliun atau 74,96 persen dari total realisasi pendapatan. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,70 triliun atau 24,06 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp69,11 miliar atau 0,98 persen.

Salah satu sumber yang terus dioptimalkan adalah penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hingga 31 Juli 2026, realisasi opsen PKB dan BBNKB kabupaten/kota di Kaltim tercatat mencapai Rp467,92 miliar.

Sri mengatakan, penguatan kapasitas fiskal membutuhkan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui penyelarasan kebijakan, integrasi data, serta penguatan pengelolaan pendapatan.

Namun, upaya memperkuat PAD dinilai belum cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan pembangunan.

Sebagai daerah penghasil SDA, Kaltim juga meminta pemerintah pusat memberikan afirmasi atas dampak pengelolaan SDA di daerah.

“Tentu sebagai daerah penghasil, kita juga ingin mendapatkan bahwa dampak itu ada afirmasinya, afirmasinya atau kompensasi dalam bentuk penambahan DBH atau kurang salurnya juga bisa diberikan kepada daerah,” kata Sri.

Bagi pemerintah kabupaten/kota, kepastian transfer menjadi penting agar perencanaan pembangunan tidak terus berubah.

Di tengah kebutuhan pembangunan yang tetap berjalan, daerah kini harus menghadapi ruang fiskal yang semakin terbatas sembari menunggu hak transfer yang belum seluruhnya diterima. 

Perjuangan Wajib Satu Barisan

Langkah strategis diambil oleh sepuluh kepala daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang kompak menyatukan kekuatan guna memperjuangkan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) langsung ke pemerintah pusat.

Gerakan kolektif ini mendapat atensi dan dukungan penuh dari jajaran legislatif Karang Paci.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai langkah bersama ini merupakan sebuah keharusan agar porsi fiskal Benua Etam mendapat atensi serius dari pusat.

Menurutnya, para kepala daerah harus turun tangan memaparkan potret riil kondisi daerah secara  komprehensif tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Dengan demikian, pemerintah pusat memiliki kacamata utuh mengenai sengkarut penyaluran dana transfer hingga persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kerap menjadi batu sandungan.

“Ya saya berharap kepala daerah mampu merepresentasikan persoalan di daerah yang representatif ke pemerintah pusat agar dana-dana yang masih kurang tersalur atau mungkin dana bagi hasil yang perspektif keadilannya memang perlu ditingkatkan, ini menjadi perhatian,” ungkap Agusriansyah, Selasa (11/8/2026).

Sebagai gambaran nyata, ia lantas menunjuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Selama ini, kepala daerah di sana terlampau sering menyuarakan bagaimana penurunan kemampuan fiskal berdampak langsung pada mandeknya program-program pro-rakyat di tingkat akar rumput.

“Ya saya rasa juga, seperti Pemkab Kutim selalu sering disampaikan bupatinya bahwa memang ada persoalan yang tidak bisa dianggap remeh dalam sisi implementasi kebijakan publik. Banyak pemenuhan-
pemenuhan publik yang akhirnya mengalami kebuntuan,” bebernya.

Oleh karena itu, politisi PKS tersebut menegaskan bahwa ikhtiar menuntut keadilan alokasi TKD haram hukumnya jika berjalan sendiri-sendiri.

Seluruh kabupaten dan kota di Kaltim wajib merapatkan barisan agar posisi tawar daerah jauh lebih kuat di hadapan pemegang kebijakan pusat.

“Memperjuangkan TKD ini memang tidak boleh berjuang masing-masing. Kita berbicara Kaltim, karena  pembagian dana transfer daerah itu masuk juga ke provinsi dan nantinya didistribusikan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (TribunKaltim.co/pvs/taa/syf/uws/gre)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.