Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Upaya pemberantasan miras terus dilakukan polisi di Sumenep.
Berawal dari laporan masyarakat yang resah, sebuah rumah di Dusun Karangkongo Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura digerebek anggota Polsek Sapeken pada Selasa (11/8/2026).
Diri penggerebekan tersebut, polisi menemukan 10 botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali Karangasem yang disembunyakan di dalam karduus bekas kipais angin milik pelaku berusia 20 tahun atas nama Firdausi.
Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan, bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi minuman keras.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sapeken bergerak cepat melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mendatangi rumah yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775 yong berisi 10 botol Arak Bali Karangasem.
Baca juga: Sidang Tipiring, Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Hanya Didenda Rp 300 ribu dan Rp 1 juta
Kapolsek Sapeken, Iptu Wijono Aris Sasongko membenarkan bahwa pelaku (Firdausi) mengakui minuman keras tersebut adalah miliknya.
"Pemilik barang (F) beserta barang buktinya kami amankan ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Iptu Wijono.
Selain mengamankan 10 botol Arak Bali Karangasem, polisi juga menyita satu kardus bekas merek SHISHU SH-775 yang digunakan sebagai tempat penyimpanan miras.
Kasus tersebut kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Iptu Wijono Aris Sasongko menegaskan, jajarannya akan terus menggencarkan penertiban peredaran minuman keras di wilayah hukumnya, termasuk di kawasan kepulauan.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com