TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah menyalurkan Program Sembako kepada keluarga penerima manfaat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan besaran Rp200 ribu per bulan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, mengatakan penerima Program Sembako merupakan keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
“Masyarakat yang berhak mendapatkan program ini, adalah yang masuk dalam desil 1 sampai desil 4,” ujar Faridah Aryani, kepada TribunKaltara.com di Nunukan, pada Rabu (12/8/2026).
Faridah Aryani menjelaskan, meskipun disebut Program Sembako, bantuan saat ini tidak lagi diberikan dalam bentuk paket bahan pangan.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang, namun penggunaannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sembako keluarga.
“Bantuan ini sebenarnya berupa sembako.
Namun saat ini diberikan dalam bentuk uang, tetapi digunakan untuk kebutuhan sembako,” ujar Faridah Aryani.
Baca juga: PKH di Nunukan Sasar Ibu Hamil hingga Lansia, Ini Penjelasan Dinas Sosial
Selain bantuan Rp200 ribu per bulan, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan sebesar Rp300 ribu pada periode tertentu.
Menurut Faridah Aryani, tambahan tersebut merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi dan inflasi.
Ia berharap penerima bantuan tidak menggunakan dana tersebut untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan keluarga.
“Peran pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan bantuan ini adalah agar digunakan sebaik-baiknya, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan meningkatkan ekonomi keluarga,” kata Faridah Aryani.
Faridah Aryani menyebut bantuan tersebut bersifat sebagai stimulan bagi keluarga penerima manfaat.
Sebab, sebagian penerima bantuan bisa saja sudah memiliki pekerjaan, namun penghasilannya belum mampu mencukupi seluruh kebutuhan keluarga.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan pokok, terutama pangan dan kebutuhan keluarga lainnya.
Faridah menegaskan, bantuan Program Sembako sebesar Rp200 ribu tersebut bersumber dari pemerintah pusat.
Penyalurannya dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, dengan menggunakan DTSN sebagai basis data penerima.
(*)
Penulis: Fatimah Majid