TRIBUNNEWS.COM - Langkah hukum pengajuan praperadilan oleh mantan Jampidsus (Jasa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan publik.
Banyak pihak mempertanyakan apakah upaya hukum ini mampu membatalkan penetapan status tersangka dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut memberikan pandangan terkait pengajuan praperadilan Eks Jampidsus tersebut.
Termasuk juga soal tiga skenario hukum yang biasa terjadi dalam kasus-kasus besar.
Mahfud MD membeberkan dinamika dan skenario yang kerap muncul dalam penanganan hukum di Indonesia. Menurutnya, ada tiga peta skenario yang biasa terjadi.
"Apakah praperadilan yang sekarang diajukan oleh Febri Adriansyah itu bisa berhasil tidak nanti membatalkan ketersangkaan ini sehingga prosesnya berhenti? Dulu saya melihat permainan hukum kita itu sekarang cenderung apa adanya untuk saling melindungi dan menyembunyikan."
"Dan saya bilang ada tiga skenario dulu. Skenario pertama nanti ini gugur semua di praperadilan. Skenario kedua tidak gugur di praperadilan, tetapi mungkin dilokalisir ke orang-orang tertentu untuk melindungi orang lain. Lalu yang ketiga, perkaranya diambang-ambangkan sampai pada akhirnya nanti orang lupa dan seterusnya," kata Mahfud MD dalam Podcast 'Terus Terang; di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (11/8/2026).
Meskipun terdapat kemungkinan terjadinya skenario tersebut, Mahfud menilai adanya keseriusan dari pihak penegak hukum dalam menangani kasus Febrie Adriansyah saat ini. Salah satu indikatornya terlihat dari penempatan tempat penahanan.
"Tapi saya melihat perkembangan terakhir nampaknya kejaksaan sekarang ini tampak lebih bersungguh-sungguh ya. Buktinya Febri juga dititipkan sebagai tahanan di KPK. Apa itu maksudnya? Ya, biar orang melihat bahwa dia betul-betul ditahan, bukan disuruh nginep di kantor tahanan kejaksaan," ungkap Mahfud.
Mahfud juga menyoroti aspek keselamatan jiwa jika Febrie ditahan di tahanan milik Kejaksaan.
"Meskipun dari sudut lain kalau ditahan di kejaksaan dia bisa tidak selamat karena pada koruptor-koruptor yang ada di dalam itu akan bertemu dengan dia dan dia bisa bahaya jiwanya jika tidak dititipkan di KPK, karena di kejaksaan itu dia semua yang jebloskan ke situ," imbuh Mahfud.
Baca juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Kejagung RI Tak Hindari Sidang Gugatan Praperadilan
Terkait hasil akhir dari gugatan praperadilan yang dilayangkan, Mahfud MD memprediksi bahwa permohonan tersebut cenderung akan ditolak oleh hakim.
Ada dua alasan utama yang mendasari prediksinya, yaitu faktor psikopolitis serta kecukupan alat bukti.
Psikopolitis (atau psiko-politis) adalah gabungan antara konsep psikologi dan politik yang mengkaji hubungan timbal balik antara kondisi mental, aspek kejiwaan, atau relasi psikologis seseorang/kelompok dengan struktur kekuasaan, keputusan, serta dinamika dalam politik.
"Menurut saya praperadilan ini menurut saya cenderung akan ditolak. Pertama, secara psikopolitis saya kira kejaksaan tidak bisa main-main terlalu benderang untuk melindungi, untuk menutup-nutupi kasus ini," tegas Mahfud.
Faktor selanjutnya adalah terkait kelengkapan administratif dan kecukupan minimal dua alat bukti menjadi kunci utama gugatan praperadilan ini bakal gugur.
"Dan yang kedua, ada dua alat bukti yang cukup. Menurut saya sangat cukup alat bukti, sudah lebih dari dua alat bukti yang cukup. Ini praperadilan ini sekali lagi tidak sama sekali menilai atau mengadili substansi perkara ini, cuma menyangkut keabsahan ditetapkannya Febri Adriansyah sebagai tersangka."
"Menurut saya dengan dikeluarkannya sprindik baru dan kemudian Adriansyah sudah diperiksa dan alat bukti, barang-barang bukti sudah diterima, diserahkan secara resmi ke kejaksaan dari polisi, menurut saya sudah cukup dua alat buktinya," jelas Mahfud.
Baca juga: Febrie Adriansyah Bakal Hadirkan Ahli dan Saksi Meringankan saat Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Kejaksaan Agung menyatakan keyakinannya terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Adapun hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna sekaligus merespons soal pengajuan Praperadilan Febrie atas kasus hukum yang sedang membelitnya itu.
"Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Anang pun menegaskan pihaknya mempersilakan Febrie maupun tim kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan jika memang tidak puas dengan penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, upaya hukum tersebut merupakan hak daripada Febrie selalu tersangka dan telah dijamin dalam ketentuan hukum acara pidana.
"Yang jelas kami siap hadapi," tegas Anang.
Anang pun memastikan ke depan pihaknya segera menunjuk tim jaksa dalam menghadapi Praperadilan Febrie maupun dari tim kuasa hukumnya.
"Ya nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik juga yang akan menghadapi Praperadilan. Kita tunjuk nanti," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Soal Tidak Adanya Tindak Pidana Asal dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Febrie Adriansyah telah resmi mendaftarkan Praperadilan atas penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026) kemarin.
Febrie melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan dua permohonan praperadilan sekaligus untuk nantinya diuji oleh hakim tunggal PN Jaksel.
Dua permohonan praperadilan itu pun telah teregister masing-masing dengan nomor perkara; 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Adapun pihak termohon dalam Praperadilan nomor 134 yakni:
Sedangkan pihak termohon Praperadilan nomor 135 yaitu:
Setelah resmi didaftarkan, PN Jakarta Selatan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan tersebut.
Adapun kedua sidang itu rencananya akan digelar perdana yakni pada Selasa 18 Agustus 2026 dan Rabu 19 Agustus 2026.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)