TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kabar baik datang bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar). Pemprov Sulbar kembali mendapatkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk belanja pegawai dengan nilai sekitar Rp70 miliar.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) mengatakan, tambahan anggaran tersebut membuat Pemprov Sulbar dapat kembali memenuhi kebutuhan belanja pegawai yang sebelumnya hanya mampu dianggarkan untuk 10 bulan.
"Kurang lebih Rp70 miliar," kata Suhardi Duka saat diwawancarai tribun-sulbar.com usai buka Latpim 3 di ruang teater Kantor Gubernur pada Rabu (12/8/2026).
Baca juga: 2 Pria Terlibat Perkelahian Gunakan Sajam di Wonomulyo Polman, Satu Orang Terluka
Baca juga: PCNU Mamuju Tengah Siapkan 8-10 Delegasi untuk Hadiri Muktamar PBNU di Jombang
Menurutnya, keterbatasan kemampuan anggaran membuat Pemprov Sulbar sebelumnya hanya mengalokasikan belanja pegawai untuk 10 bulan.
Namun, setelah pemerintah pusat memberikan tambahan anggaran, masa penganggaran belanja pegawai tersebut dapat ditambah empat bulan.
Dengan tambahan tersebut, kebutuhan belanja pegawai hingga akhir tahun dapat kembali diakomodir.
Termasuk pembayaran hak pegawai seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
"Iya, termasuk hari Lebarannya dengan gaji 13," ungkap SDK.
"Kenapa hanya 10 bulan kita anggarkan kemarin? Karena memang tidak cukup. Nah, sekarang kita dikasih tambahan dana, kita tambah," jelasnya.
SDK pun menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah pusat yang telah mengembalikan alokasi belanja pegawai Pemprov Sulbar.
Meski demikian, terkait apakah tambahan anggaran tersebut telah sepenuhnya masuk ke kas daerah, SDK menyerahkan kepastian teknisnya kepada pihak terkait.
Sementara untuk kebutuhan belanja pegawai pada 2027, SDK mengatakan Pemprov Sulbar masih harus menunggu aturan dari pemerintah pusat.(*)
Laporan wartawan tribun-sulbar.com Baiq Sukma Widiawati