Pramono Anung Kecam Kegiatan yang Mengaitkan Promosi Minuman Beralkohol dengan Aktivitas Keagamaan
Irwan Wahyu Kintoko August 12, 2026 11:33 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam keras kegiatan yang mengaitkan promosi minuman beralkohol dengan aktivitas keagamaan.

Ia menilai kejadian tersebut tidak seharusnya terjadi di Jakarta.

"Berkaitan dengan promosi minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang kita jaga bersama di Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pramono meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim untuk mengoordinasikan penanganan persoalan tersebut.

Baca juga: Viral Peluncuran Minuman Alkohol Pakai Surat Al Quran Ditukar Miras

"Ambil tindakan tegas terhadap hal yang tidak boleh terjadi di Jakarta," ujarnya.

Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta tidak membenarkan adanya kegiatan yang mengaitkan aktivitas keagamaan dengan promosi minuman beralkohol tersebut.

Polemik ini bermula dari video yang memperlihatkan sebuah tantangan di tengah festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Di video tersebut, seorang perempuan mengikuti tantangan menghafal atau membacakan Surah Ad-Dhuha di booth sponsor produk minuman beralkohol.

Baca juga: Lisa Mariana Akui Ada di Video Syur dengan Pria Bertato, Direkam saat Belia dan Terpengaruh Alkohol

Setelah menyelesaikan bacaan surah, perempuan tersebut disebut menerima satu botol minuman beralkohol sebagai hadiah.

Video itu beredar luas di media sosial dan memicu kecaman.

Perpaduan antara pembacaan ayat Al-Qur'an dengan pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah dinilai menyinggung nilai-nilai keagamaan.

Tim Hukum Muslim melaporkan sedikitnya lima pihak ke SPKT Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Baca juga: Challenge Hafalan Al Quran Dinilai Menistakan, Produsen Miras Newport hingga MC Dipolisikan

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pihak yang dilaporkan antara lain Revnaldo Ega S, Newport (Orang Tua Group), The Sounds Project, pihak lainnya serta dua pembawa acara (MC) yang disebut terlibat dalam challenge tersebut.

"Kami bawa alat bukti berupa video beserta dokumen-dokumen screenshot yang terkait kasus bersangkutan," kata Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim, Rizki Abdullah, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Promosi Miras Newport Dikaitkan Hafalan Surah Ad-Dhuha, Pramono Perintahkan Tindakan Tegas

Rizki mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya kembali mencermati video yang beredar di media sosial.

Ia menilai pemberian minuman beralkohol sebagai imbalan atas pembacaan ayat Al-Qur'an tidak dapat dibiarkan.

"Sebagai muslim, saya tersinggung, bahkan sakit hati," ujar dia.

Proses Hukum dan Pencabutan Izin

Rizki menegaskan laporan tersebut tidak dibuat semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Menurut dia, langkah hukum itu merupakan bentuk keberatan terhadap tindakan yang dinilai telah menyinggung umat Islam.

Pihaknya untuk sementara menyangkakan para terlapor melanggar Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain proses pidana, Tim Hukum Muslim juga menargetkan pencabutan izin produsen minuman beralkohol dan event organizer (EO) yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Rizki juga menyebut pihak yang dilaporkan bukan hanya perempuan yang mengikuti tantangan tersebut.

Laporan diarahkan kepada pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan challenge tersebut. (m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.