Polres Gianyar dan Imigrasi Denpasar Perketat Pengawasan WNA di Gianyar Bali
Putu Dewi Adi Damayanthi August 12, 2026 11:39 AM

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Mobilitas orang asing yang cukup tinggi di Kabupaten Gianyar menjadi perhatian aparat. 

Polres Gianyar bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memperkuat sinergi untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Gianyar, Bali.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam audiensi Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti bersama jajaran dengan Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk di ruang tamu Kapolres Gianyar, Selasa 11 Agustus 2026 kemarin.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal, mulai dari peningkatan koordinasi dan pertukaran informasi hingga rencana kerja sama melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Baca juga: Imigrasi Gencarkan Operasi Dharma Dewata di Bali, Jaring 66 WNA Terindikasi Melanggar

Kerja sama tersebut nantinya akan diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polres Gianyar dan Kantor Imigrasi Denpasar.

Kapolres Gianyar, AKBP James, saat dikonfirmasi Rabu 12 Agustus 2026 mengatakan, pengawasan terhadap WNA membutuhkan kolaborasi antar lembaga agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat dan tepat.

“Silaturahmi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan tentu perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan, khususnya dalam penanganan permasalahan yang melibatkan orang asing,” ujar AKBP James.

Ia menyebut pengawasan WNA bukan perkara mudah. Tingginya mobilitas dan perpindahan lokasi menjadi salah satu tantangan, ditambah data yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu sistem serta keterbatasan personel.

Karena itu, Kapolres juga menilai penting memberikan pemahaman mengenai hukum dan peraturan Indonesia kepada setiap WNA yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah Gianyar.

“Kita perlu memberikan pemahaman dan sosialisasi hukum yang jelas kepada orang asing selama berada di Indonesia. Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran maupun permasalahan hukum,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, turut dibahas persoalan administrasi keimigrasian. 

Di antaranya temuan ketidaksesuaian identitas dengan dokumen perjalanan hingga dugaan penggunaan paspor ganda.

Kapolres meminta pemeriksaan terhadap pihak yang menjadi penjamin WNA dilakukan secara cermat. 

Hal ini penting untuk memastikan penjamin benar-benar mengetahui keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya.

“Kami menyarankan agar pihak yang menjadi penjamin orang asing diperiksa dan dinilai secara cermat, sehingga dapat dipastikan bahwa penjamin benar-benar mengetahui keberadaan dan aktivitas orang asing yang bersangkutan selama berada di Indonesia,” ungkapnya.

Selain pengawasan keberadaan WNA, koordinasi juga dinilai penting dalam menangani persoalan perlintasan keimigrasian maupun kasus lain yang membutuhkan penanganan bersama.

“Harapan kami, koordinasi ini dapat terus ditingkatkan, sehingga setiap permasalahan yang berkaitan dengan orang asing dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKBP James.

Melalui penguatan sinergi tersebut, Polres Gianyar dan Imigrasi Denpasar berharap pertukaran informasi dapat semakin efektif. 

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gianyar, di tengah tingginya aktivitas orang asing di Bali.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.