BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib gadis berusia 15 tahun asal Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sungguh sangat pilu.
Dia menjadi korban rudapaksa 17 pria secara bergiliran dalam kurun waktu November 2025-Juni 2026.
Parahnya, imbas rudapaksa itu, dia sampai hamil. Dua pelakunya ternyata pamannya sendiri.
Adanya kasus ini bermula saat empat pelaku berkunjung ke rumah toko (ruko) milik nenek korban yang dijadikan tempat nongkrong mereka.
Mereka naik ke lantai dua, tempat kamar korban dan merudapaksa korban.
Sejak saat itu, keempat pelaku mengajak rekan-rekannya yang lain hingga akhirnya 17 pria secara bergantian merudapaksa korban.
"Setelah kejadian pertama itu, dari empat pelaku bertambah jumlahnya," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, Sabtu (8/8/2026), dilansir Tribun-Sulbar.com.
Baca juga: Beraksi Saat Istri Tertidur, Pria Ini Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Terkuak di Sekolah
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga terhadap kondisi korban.
Belakangan diketahui korban ternyata hamil usia tiga bulan dan keluarga melapor ke Polresta Mamuju.
Dalam kurun waktu akhir Juli hingga awal Agustus 2026, pihak kepolisian telah mengamankan 16 pelaku di sejumlah lokasi berbeda, sedangkan satu orang masih buron.
"(Sebanyak) 16 pelaku sudah ditangkap," kata Herman, Minggu (9/8/2026), masih dari Tribun-Sulbar.com.
Mirisnya, dua dari 17 pelaku rudapaksa diketahui merupakan paman korban.
"Bahkan, ada dua orang om-nya sendiri," ungkap Ipda Herman Basir, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Sementara itu, enam pelaku di antaranya adalah anak di bawah umur dan sisanya adalah orang dewasa.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus rudapaksa ini.
Pada Senin (10/8/2026), utas dari akun X @SistersInDanger yang membahas soal kasus rudapaksa ini, viral.
Dalam utasnya, akun @SistersInDanger menyebut korban sudah berada di rumah aman dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Mamuju dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju.
Kondisi korban disebutkan mengalami trauma dan depresi berat karena mengalami kekerasan seksual berulang.
"Korban anak perempuan (berusia) 15 tahun. Saat ini hamil tiga bulan, mengalami trauma dan depresi berat karena kekerasan seksual berulang," tulis akun @SistersInDanger, dikutip Tribunnews.com.
"Sekarang (korban) di rumah aman, didampingi DP3A Mamuju dan Unit PPA," imbuh dia.
Kepala DP3A Mamuju, Masyita Syam, membenarkan pihaknya kini tengah melakukan pendampingan terhadap korban.
Namun, Masyita belum bisa memberikan keterangan secara lengkap untuk menjaga kondisi mental dan psikologis korban.
"Soalnya kami jaga mental anak, tapi sekarang sementara proses pendampingan oleh kami," ucapnya, Senin.
Masyita menegaskan, pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban selama proses penanganan kasus berlangsung.
Kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital bukan sekadar persoalan etika bermedia sosial, melainkan bentuk kejahatan serius yang dapat memperpanjang penderitaan korban.
Penyebaran gambar, video, atau rekaman eksploitasi seksual anak membuat korban berisiko mengalami viktimisasi berulang setiap kali konten tersebut dilihat, disimpan, dibagikan, atau diperjualbelikan.
Psikolog Klinis Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog mengatakan, masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap materi eksploitasi seksual anak di ruang digital.
Menurut Gamayanti, materi semacam itu tidak boleh disebut sebagai “konten seksual”, melainkan harus dipahami sebagai kekerasan seksual terhadap anak.
Kekerasan seksual anak di ruang digital
Gamayanti menjelaskan, setiap gambar, video, atau rekaman eksploitasi seksual anak merupakan bukti kejahatan sekaligus perpanjangan penderitaan bagi korban.
Ia menilai anak tidak pernah dapat dianggap memberi persetujuan dalam situasi eksploitasi seksual.
Pertanggungjawaban, kata dia, harus dibebankan kepada pelaku, jaringan penyebar, pembeli, pihak yang membiarkan, serta ekosistem digital yang gagal melindungi anak.
“Masyarakat perlu mengubah cara pandang bahwa ini bukan ‘konten seksual’, melainkan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Gamayanti, dikutip dari laman UGM, Rabu (6/5/2026).
Gamayanti menyoroti ruang digital yang semakin mudah digunakan untuk memproduksi, menyebarkan, memperdagangkan, dan menyembunyikan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Kondisi ini menjadi lebih mengkhawatirkan karena penyebaran konten dapat berlangsung cepat melalui berbagai kanal dan sulit dikendalikan setelah masuk ke ruang digital.
National Center for Missing & Exploited Children pada 2024 mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga negara dengan laporan eksploitasi seksual terbanyak, yakni mencapai 1,45 juta kasus.
Dampak trauma pada anak korban kekerasan seksual
Gamayanti mengatakan, anak korban kekerasan seksual dapat mengalami dampak psikologis dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam jangka pendek, anak dapat menunjukkan rasa takut, gangguan emosi, kesulitan tidur, hingga gangguan konsentrasi.
Dalam jangka panjang, dampak tersebut dapat berkembang menjadi kecemasan, depresi, dan kesulitan membangun relasi sosial.
Pada kasus eksploitasi digital, tekanan psikologis anak dapat menjadi lebih berat karena korban terus dibayangi kekhawatiran bahwa konten yang melibatkan dirinya masih beredar.
“Anak bisa merasa ‘tidak pernah benar-benar aman’, karena jejak digital membuat pengalaman traumatis terasa terus hidup, bahkan setelah kejadian utama berhenti,” kata Gamayanti.
Menurut Gamayanti, kekerasan seksual dapat merusak tiga fondasi psikologis utama pada anak, yaitu rasa aman, rasa berharga, dan kepercayaan terhadap orang lain.
Kerusakan pada fondasi tersebut membuat anak cenderung memandang dirinya secara negatif dan tidak lagi merasa aman dalam lingkungan sosialnya.
Anak juga dapat menarik diri, takut berinteraksi, atau kesulitan membangun kelekatan yang sehat dengan orang lain.
Dampak lain dapat terlihat dari menurunnya kepercayaan diri, sehingga anak kehilangan keberanian untuk tampil, belajar, dan bersosialisasi.
“Pemulihan tidak cukup hanya menghentikan penyebaran konten, tetapi juga harus memulihkan martabat psikologis anak,” ujar Gamayanti.
Menurut dia, anak perlu kembali merasa berharga, dilindungi, dipercaya, dan tidak disalahkan.
Cara membantu pemulihan anak korban kekerasan seksual
Gamayanti menekankan, pemulihan anak korban kekerasan seksual perlu berpusat pada keselamatan, berpihak pada anak, dan menggunakan pendekatan trauma-informed.
Langkah pertama dalam proses pemulihan adalah memastikan anak benar-benar aman dari pelaku, ancaman penyebaran konten, tekanan keluarga, dan pertanyaan yang menyalahkan korban.
Secara klinis, intervensi yang kerap direkomendasikan adalah terapi berbasis trauma, seperti Trauma-Focused Cognitive Behavioral Therapy (TF-CBT).
Terapi tersebut dapat membantu anak dan remaja mengelola respons emosional serta perilaku pascatrauma.
Gamayanti juga menekankan pentingnya respons awal yang empatik, aman, dan tepat dari tenaga kesehatan maupun orang-orang terdekat korban.
Respons yang baik dapat membantu proses pemulihan anak dan mencegah korban merasa semakin tertekan.
Menurut Gamayanti, keluarga memiliki peran besar dalam mendampingi anak korban kekerasan seksual.
“Keluarga memiliki peran yang sangat besar. Yang paling dibutuhkan anak adalah dipercaya, tidak disalahkan, tidak dipaksa bercerita berulang-ulang, dan tidak dipermalukan,” jelasnya.
Orang tua juga perlu mewaspadai perubahan perilaku anak secara tiba-tiba.
Perubahan itu dapat berupa anak menjadi lebih tertutup, cemas saat memegang ponsel, marah ketika gawai diperiksa, sering menghapus riwayat percakapan, menerima pesan dari orang tidak dikenal, atau tampak takut ketika ada notifikasi masuk.
Namun, Gamayanti mengingatkan bahwa tanda-tanda tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menginterogasi anak.
Orang tua perlu mendekati anak dengan tenang agar anak merasa aman dan memiliki ruang untuk berbicara.
“Pendekatan yang aman akan lebih membuka ruang bicara daripada pendekatan yang menekan,” tegasnya.
Gamayanti menegaskan, keberpihakan orang-orang terdekat korban harus jelas dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Anak merupakan korban yang martabatnya harus dipulihkan, sedangkan pelaku dan jaringan penyebar harus dimintai pertanggungjawaban.
“Perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Pembatasan waktu dan isi konten yang boleh diakses anak perlu dilakukan, disesuaikan dengan usia anak,” tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)