Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Kantor BEA Cukai Bogor memusnahkan 10.246.013 batang rokok ilegal hasil sitaan bulan Desember 2025 sampai Juli 2026, Rabu (12/8/2026).
Batang rokok ini didapatkan dari berbagai macam merek bungkus rokok mulai dari merek smith, hingga geboy.
Rokok ini disita dari berbagai wilayah mulai dari Kabupaten dan Kota Bogor, Sukabumi, sampai Cianjur.
Selain itu, 642 kilogram tekstil juga ikut disita.
Pantauan TribunnewsBogor.com dilokasi, pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor BEA Cukai Bogor.
Batang rokok dimasukan kedalam tong berwarna merah.
Batang rokok itu disiram bensin dan kemudian langsung dibakar.
Kobaran api langsung membesar saat batang rokok ini dimusnahkan.
Saat pemusnahan, BEA Cukai membongkar alur distribusi peredaran rokok ilegal ini.
Distributor saat ini menggunakan jasa ekspedisi agar rokok sampai ke tempat yang dituju.
"Jadi, saat ini distributor menggunakan jasa ekspedisi. Mereka menyatukan rokok dengan barang lainnya," kata Kepala Kantor BEA Cukai Chotibul Umam saat berbincang dengan TribunnewsBogor.com.
Jasa ekspedisi yang digunakan distributor ini terbilang baru.
Sebelumnya, distributor mengirimkan rokok ilegal menggunakan truk khusus.
"Biasanya satu khusus truk jadi tidak disatukan. Saat ini mereka menggunakan jasa ekspedisi," ucapnya.
Barang yang dimusnahkan ini memiliki nilai barang mencapai 15 Miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai 7 Miliar.
Barang yang belum sempat dimusnahkan di Kantor BEA Cukai dibawa ke Klapanunggal untuk dihancurkan menggunakan mesin.