Tribunlampung.co.id, Mesuji - Abu Rohman (35), pelaku penembakan mantan istri hingga tewas bernama Yanti (36) berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya.
Baca Juga: Adik Ardito Wijaya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terbukti Tampung Gratifikasi Rp 5,35 M
Pelaku menembak sang mantan istri dengan senjata api rakitan yang dibawanya.
Usai penembakan pelaku melarikan diri lalu membuang barang bukti senpi tersebut ke sungai.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban sempat dibuang ke Sungai Wiralaga," ujar Kapolres Mesuji, AKBP M Firdaus, Rabu (12/8/2026).
Petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi yang diakui dibuat sendiri oleh tersangka untuk menjaga diri.
Kapolres Mesuji mengungkapkan motif di balik aksi keji ini karena kekesalan pelaku.
"Motif tersangka karena emosi akibat korban tidak mau diajak rujuk dan memilih pergi meninggalkan rumah tersangka," kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan bahwa peristiwa memilukan tersebut bermula pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku Abu mendatangi kediaman orang tua mantan istrinya untuk mengajak korban rujuk kembali.
Namun korban Yanti dengan tegas menolak ajakan sang mantan suami.
"Tak terima penolakan itu, Abu emosi dan mengancam korban serta orang tuanya korban dengan menggunakan senjata api, bahkan mengancam akan membakar rumah orang tua korban," terang Firdaus.
Mendapatkan ancaman bahaya dari pelaku, Yanti terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk ikut ke rumah pelaku.
"Sesampainya di sana, korban memilih langsung tidur dan tidak menanggapi pelaku," ujarnya.
Kemudian keesokan harinya, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, Yanti yang sudah selesai membereskan rumah berniat untuk kembali pulang ke rumah orang tuanya.
Abu mengadang dan mengancam akan menembak Yanti jika berani melangkahkan kaki keluar dari rumahnya.
Korban yang tak menghiraukan ancaman tersebut tetap berjalan pulang sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku lantas membuntutinya dari belakang dan saat posisi sudah dekat di area pasar Desa Wiralaga I, Abu nekat menembakkan senjata api rakitan tersebut.
Pelaku menembak dengan cara menempelkan senpi rakitan tersebut ke paha kiri korban.
"Tembakan tersebut menembus hingga paha kanan korban," ucap Kapolres.
Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh anak kandung korban, Ww (16) dan setelah melepaskan tembakan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Windi yang melihat ibunya tergeletak langsung berlari memeluk korban, nahas nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi yang menerima laporan dari saudara korban, langsung melakukan penyelidikan intensif.
Kemudian pada Selasa (11/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB, tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengepung serta mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Tersangka yang merupakan residivis berbagai kasus kriminal ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2026).
"Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan tersangka perihal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata AKBP Muhammad Firdaus.
Dari catatan kepolisian, Abu Rohman ternyata merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum atas berbagai kasus tindak pidana.
Tindak pidana tersebut diantaranya, tahun 2007 yakni perkara curanmor, perkara penggunaan senjata api dan senjata tajam pada 2010.
Perkara pembunuhan pada 2015 dan perkara pengerusakan pada 2017.
Polisi selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, mukena, baju tidur, handuk, satu rekaman CCTV, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan Biasa, atau Pasal 467 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)