TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin di TPS liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan meminta pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut untuk ditindak.
Pramono menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menghentikan aktivitas pihak swasta sekaligus memberikan sanksi.
"Saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8).
Berdasarkan laporan awal, sampah yang masuk ke TPS liar Nagrak bukan berasal dari rumah tangga warga sekitar.
Timbunan sampah tersebut justru disebut berasal dari kegiatan usaha hotel, restoran, dan kafe atau sektor Horeka.
Pihak swasta diketahui mengumpulkan sampah dari sektor usaha tersebut dan mendapatkan bayaran atas jasanya.
Namun, mereka tidak memiliki izin untuk melakukan pengelolaan maupun penimbunan sampah di lokasi TPS liar Nagrak.
Pramono meminta identitas perusahaan swasta yang terlibat diumumkan kepada publik sebagai bagian dari sanksi.
"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk, yang pertama, diumumkan kepada publik. Ini tadi saya sebagai bagian dari pengumuman kepada publik," katanya.
Selain persoalan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin, status lahan di lokasi tersebut juga masih menjadi persoalan.
Lahan penimbunan sampah di Nagrak diketahui masih dalam sengketa antara PT Granito dan almarhum Ibu Nyusi.
TPS liar tersebut berada di Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Cilincing, Jakarta Utara.
Timbunan sampah di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5,8 hektare.
Pemprov DKI menegaskan lokasi tersebut bukan merupakan TPS resmi milik pemerintah.
Sebelumnya, lokasi tersebut pernah digunakan sebagai salah satu alternatif tempat pembuangan sampah sekitar 2015-2016.
Namun, aktivitas penimbunan kemudian dihentikan dan Pemprov DKI mengalihkan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.
Kini, Pemprov DKI kembali menyoroti aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut setelah ditemukan adanya pengelolaan sampah dari sektor usaha Horeka.
Pemerintah daerah pun memastikan akan mengambil langkah terhadap pihak swasta yang terbukti melakukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin.