Sengkarut Lahan Transmigrasi di Buol, dari Status Kawasan Hutan hingga Sertifikat Tergadai di Bank
mahyuddin August 12, 2026 01:08 PM

TRIBUNPALU.COM, BUOL - Program transmigrasi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, masih menyisakan pekerjaan rumah yang berat terkait kepastian hak atas tanah warga Transmigran. 

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi Kabupaten Buol yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah secara hybrid, luring dan daring).

Rapat yang dibuka  Sekretaris Daerah sekaligus Plt Kepala Disnakertrans Buol, Muhammad Yamin Rahim, menyoroti sejumlah persoalan krusial yang mengganjal legalitas tanah di beberapa kawasan eks-transmigrasi dan lokasi rencana permukiman baru. 

Di antara sorotan utama terjadi di UPT Bokat V,Desa Bukal, Kecamatan Bukal.

Sejak ditempatkan pada periode 2008/2009, sebanyak 250 Kepala Keluarga (KK) dijanjikan total 2 hektare lahan per KK yang mencakup Lahan Pekarangan (LP), Lahan Usaha 1 (LU1), dan Lahan Usaha 2 (LU2).

Namun hingga kini, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 250 bidang LU2 seluas 250 hektare mandek akibat lahannya terindikasi masuk dalam Kawasan Hutan Produksi. 

Baca juga: Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Tolitoli, Ini Poin Kesepakatan Pemprov Sulteng dan BPN

Kondisi tersebut diperparah hilangnya dokumen historis SK pencadangan lahan Bokat V paskapemekaran dari Kabupaten Tolitoli.

Kepala Desa Bukal mengungkap warga Transmigran bahkan telah mengadukan hal itu ke daerah asal karena hanya menerima 1 hektare lahan dari janji awal 2 hektare.

Selain itu, area permukiman juga dihimpit oleh operasional perusahaan aktif berskala besar serta potensi tumpang tindih kawasan. 

Masalah tidak kalah pelik terjadi di UPT Lomuli,penempatan 2009/2010. 

Sebanyak 16 bidang Lahan Pekarangan (LP) belum bisa diterbitkan sertifikat pemisahannya karena sertifikat induk penghibah masih dijadikan agunan pinjaman di bank.

Selain itu, Lahan Usaha 2 di Lomuli terbengkalai menjadi lahan tidur akibat batas-batas bidang tanah yang tidak jelas di lapangan. 

Di sisi lain, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang kian kompleks dengan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan dan emas di sekitar kawasan transmigrasi Paleleh dan sekitarnya.

Sebagian wilayah Air Terang juga masuk dalam Peta Indikatif Pemberhentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan tumpang tindih Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). 

Merespons persoalan tersebut, Sekda Buol Muhammad Yamin Rahim menegaskan bahwa penempatan transmigrasi di masa depan tidak boleh lagi menyisakan bom waktu. 

"Lahan transmigrasi kedepan harus dipastikan benar-benar Clear and Clean sebelum dilakukan penempatan. Jika lahan sudah bebas masalah, barulah menjadi lampu hijau dari pusat untuk pembangunan kawasan," ucap Sekda Buol. 

Baca juga: Program MBG di Buol Dievaluasi, Wabup Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Sulteng, Sofyan.

Dia menekankan bahwa penanganan sengkarut ini memerlukan sinergi lintassektor, termasuk penuntasan SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Satuan Permukiman (SP) Talaki yang saat ini masih dalam proses serta terkendala alokasi anggaran APBD. 

Langkah Konkret dan Rekomendasi

Dari pertemuan strategis yang melibatkan BPN/ATR, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, BPKH Wilayah XVI Palu, hingga perangkat desa tersebut, disepakati sejumlah poin penyelesaian: 

  • Pelepasan Kawasan Hutan Bokat V

Disnakertrans Buol dan Provinsi akan segera mengurus usulan penurunan dan pelepasan fungsi kawasan hutan ke kementerian terkait, atau menyiapkan opsi pemindahan lokasi LU2 ke Areal Penggunaan Lain (APL) yang masih tersedia. 

  • Pendataan By Name By Address

Melakukan validasi ulang data warga transmigran Bokat V dan pemeriksaan lapangan oleh Tim Terpadu. 

  • Penyelesaian Sertifikat Lomuli

Menyerahkan mediasi teknis kepada Pemerintah Desa Lomuli untuk menuntaskan pelepasan sertifikat yang masih menjadi jaminan pinjaman perbankan. 

  • Prioritas Legalitas SP Talaki

Menuntaskan SK HPL Talaki terlebih dahulu sebelum mengusulkan pembangunan Rumah Transmigran Jamban Keluarga (RTJK) dan penempatan warga baru. 

Melalui rapat fasilitasi itu, pemerintah daerah berkomitmen mengawal hak-hak Transmigran lama yang terabaikan sekaligus memastikan tata kelola lahan permukiman baru bebas dari sengketa hukum di kemudian hari.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.