Pemprov DKI Tindak Tegas Pembuangan Sampah Ilegal di Cilincing, Penyedia Jasa Angkut Dijatuhi Sanksi
Satrio Sarwo Trengginas August 12, 2026 02:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas penyedia jasa pengangkutan sampah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) setelah terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

PT SBCI dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta serta teguran tertulis pertama.

DLH juga terus melakukan penelusuran terhadap penyedia jasa pengangkutan lainnya untuk mencegah praktik serupa dan memastikan tidak ada sampah yang dibuang di lokasi yang tidak semestinya.

Kasus tersebut terungkap setelah aktivitas pembuangan sampah terekam dan beredar luas di media sosial.

Kendaraan dalam video yang secara visual menyerupai armada DLH kemudian ditelusuri dan dipastikan merupakan kendaraan milik PT SBCI, bukan armada DLH DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan, Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk apabila dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pengangkutan.

"Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak. Ini penting untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan sampah di Jakarta," kata Dudi, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada satu kasus.

DLH akan memperkuat pengawasan dan melakukan penelusuran terhadap kendaraan maupun penyedia jasa lainnya yang diduga melakukan praktik pembuangan sampah secara ilegal.

"Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan," ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat mengatakan, DLH mulai melakukan identifikasi setelah menerima informasi mengenai video aktivitas pembuangan sampah ilegal pada Senin (10/8/2026).

Dari hasil penelusuran, kendaraan yang terekam dalam video teridentifikasi sebagai milik PT SBCI. DLH kemudian memanggil pihak perusahaan pada Selasa (11/8) untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, perwakilan PT SBCI mengakui bahwa kendaraan dalam video merupakan milik perusahaan. Hasil pemeriksaan lapangan juga menemukan adanya tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal tersebut.

"Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021," jelas Helmy.

Helmy menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah agar setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

"Pengawasan akan terus kami lakukan. Setiap temuan akan ditelusuri dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi memastikan praktik pembuangan sampah ilegal berhenti dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib," pungkasnya.

Berita terkait

  • Baca juga: Pramono Anung Murka soal TPS Liar Nagrak, Swasta Pengelola Sampah Bakal Diumumkan
  • Baca juga: Tak Sekadar Buang Sampah, RW 07 Joglo Konsisten Olah Sampah Sejak 2019 hingga Jadi Percontohan
  • Baca juga: Pramono Perintahkan TPS Liar Nagrak Ditindak, Swasta Pengelola Sampah Tanpa Izin Disanksi

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.