TRIBUNNEWS.COM – Seorang mahasiswa berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Sabhara Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, di Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Tersangka yang merupakan mahasiswa jurusan Teknik Informatika di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung tersebut mengaku mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.
Kendaraan yang dikandarai tersangka saat kejadian merupakan mobil milik seorang anggota TNI yang dipinjam untuk membeli rokok, dengan didampingi dua anggota TNI lainnya di dalam kendaraan.
Seusai menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor, tersangka tetap melanjutkan perjalanan karena mengaku tidak menyadari telah menabrak seseorang.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa mobil, sepeda motor korban, serta rekaman CCTV, sementara dua anggota TNI yang berada di dalam mobil menjalani pemeriksaan internal oleh Polisi Militer. (*)