Dokter Tifa Tantang Jaksa Banding: Saya Tak Lari dari Perkara Ijazah Jokowi
Laksmi Anindita August 12, 2026 02:57 PM

TRIBUNWOW.COM - Dokter Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa menegaskan tidak akan lari dari proses hukum meski tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Ia justru menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh jalur banding atas putusan sela yang sebelumnya membatalkan dakwaan terhadap dirinya.

Dokter Tifa menyampaikan hal tersebut saat menghadiri agenda pembacaan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Ia menilai jaksa seharusnya mengajukan banding sesuai mekanisme hukum, bukan sekadar memperbaiki surat dakwaan.

"Justru praperadilan ini ingin kami katakan bahwa sesuai dengan amar putusan, maka sebaiknya JPU itu melakukan Pasal 206. Apa itu? Banding," tegas Dokter Tifa sebelum sidang dimulai.

Dokter Tifa mengatakan dirinya ingin perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo diselesaikan melalui prosedur hukum yang benar.

Ia juga memastikan akan mengikuti proses hukum tersebut hingga tuntas.

"Saya tidak lari dari perkara ini, saya hadapi!" ujarnya.

Baca juga: Dokter Tifa Ungkap Klaim Penganiayaan dan Upaya Pembunuhan, Akan Gelar Konferensi Pers

Menurut Dokter Tifa, banding menjadi mekanisme yang tepat apabila jaksa keberatan dengan putusan sela yang menyatakan dakwaan sebelumnya batal demi hukum.

Ia pun menyatakan siap kembali menjalani persidangan sesuai ketentuan hukum.

"Dengan banding itu, ayo kita mulai lagi untuk bersidang dengan sesuai dengan hukum yang ada," imbuhnya.

Anggota tim kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan bentuk upaya menghindari pokok perkara di PN Jakarta Timur.

Menurut Abdullah, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan mencegah penyalahgunaan prosedur.

"Kalau dikatakan bahwa kami penakut, oh tidak. Kalau penakut kami minta dibebaskan. Kami tidak minta (bebas), tapi kami hanya minta Jaksa untuk melakukan sesuai undang-undang," tutur Abdullah.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan Dokter Tifa yang sedianya digelar Kamis (6/8/2026).

Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan sidang tersebut ditunda menjadi Kamis (13/8/2026) karena ketua majelis hakim berhalangan mengikuti ujian kedinasan.

Immanuel menegaskan penundaan sidang tersebut bukan disebabkan pengajuan praperadilan oleh Dokter Tifa.

"Untuk penundaan tanggal 6 Agustus 2026 ke tanggal 13 Agustus 2026 bukan karena (Tifa) mengajukan praperadilan tapi karena hakim ketua majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," kata Immanuel.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan dakwaan terhadap Dokter Tifa batal demi hukum melalui putusan sela pada Kamis (23/7/2026).

Setelah putusan tersebut, jaksa kemudian memperbaiki surat dakwaan dalam perkara yang menjerat Dokter Tifa.

Dokter Tifa kini mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan sambil tetap menyatakan kesiapannya menghadapi pokok perkara.

Proses hukum selanjutnya masih menunggu agenda persidangan dan keputusan pengadilan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.