TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mempertanyakan kejelasan skema Transfer ke Daerah (TKD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Kondisi dana transfer yang mendadak anjlok tersebut memicu kebingungan pemerintah daerah, mengingat Kutai Timur merupakan salah satu wilayah penghasil sumber daya alam (SDA) terbesar.
Ketergantungan APBD Kutai Timur terhadap dana transfer pusat hingga saat ini tercatat masih sangat tinggi.
PAD Kutai Timur yang berada di kisaran Rp500 miliar dinilai jauh dari cukup untuk menopang kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah yang begitu masif.
Baca juga: Kaltim Terancam Krisis dan Bangkrut Bertahap, TKD Susut dan Dana yang Jadi Hak Daerah Ditahan Pusat
Kondisi keuangan daerah kian timpang karena piutang kurang bayar dari pusat yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum kunjung terealisasi penuh.
Nilai kurang bayar untuk Kabupaten Kutai Timur tercatat mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp1,29 triliun.
"PAD kita ini cukup besar, tapi cuma Rp500 miliar. Sedangkan kebutuhan kita cukup besar sekali, apalagi kalau kita bandingkan dengan status kita sebagai daerah penghasil," ujar Ardiansyah Sulaiman, Rabu (12/8/2026).
Padahal, tren penerimaan dana transfer Kutai Timur terus menunjukkan lonjakan signifikan sejak beberapa tahun belakangan.
Baca juga: Dana Pusat Tersendat Bikin Daerah Terjepit, Pembangunan Kaltim Terhambat Akibat Kurang Salur TKD
Puncak alokasi anggaran sempat menyentuh angka tertinggi hingga mencapai Rp11 triliun di tahun 2024 sebelum akhirnya mendadak merosot drastis tanpa alasan yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama deretan kepala daerah se-Kaltim terus bergerak aktif memperjuangkan hak keadilan bagi daerah penghasil.
Koordinasi intensif juga berkali-kali dilakukan lintas pemerintah daerah hingga tingkat Komisi DPR RI demi mendesak kejelasan skema kurang bayar tersebut.
"Saya juga bertanya, ada apa ini? Padahal mulai tahun 2022 naik, 2023 naik, 2024 puncaknya kita dapat Rp11 triliun itu, lalu tiba-tiba turun," tutur Ardiansyah Sulaiman.
Baca juga: TKD Dinilai Belum Adil, Kaltim Layak Dapat Porsi Lebih Besar Menurut Akademisi
Mengenai dampak kerusakan lingkungan serta kebutuhan rehabilitasi akibat eksploitasi SDA, Ardiansyah Sulaiman menegaskan beban tersebut sepenuhnya berada di pundak perusahaan pengelola.
Perusahaan wajib bertanggung jawab atas reklamasi dan rehabilitasi lahan terdegradasi tanpa menguras APBD.
Saat ini, Pemkab Sulaiman hanya bisa memanfaatkan sisa alokasi pencairan dana transfer yang masuk secara bertahap untuk menambal kebutuhan anggaran.
Salah satunya alokasi dari dana kurang salur yang telah dibayarkan saat ini sebesar Rp64 miliar yang rencananya akan disisipkan pada Perubahan APBD maupun perencanaan anggaran tahun mendatang.
Baca juga: TKD Kaltim Dipotong hingga 70 Persen, Pengamat Sebut Daerah Terancam Kebangkrutan
Katanya, Presiden RI Prabowo Subianto akan menyampaikan informasi terbaru terkait transfer ke daerah pada pidato di tanggal 16 Agustus 2026 mendatang.
"Dan insyaallah informasinya mungkin secara pelan-pelan nanti kita akan mendengar pidatonya Presiden 16 Agustus, karena informasi di sana akan ada informasi terbaru lagi nantinya seperti itu," pungkasnya. (*)