18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama atau Tidak? Ini Statusnya Menurut SKB 3 Menteri
Rita Noor Shobah August 12, 2026 01:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Usai menikmati libur Hari Kemerdekaan pada Senin, 17 Agustus 2026, masyarakat perlu kembali memperhatikan jadwal aktivitas pada hari berikutnya.

Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah apakah Selasa, 18 Agustus 2026, masih masuk rangkaian libur atau sudah kembali menjadi hari kerja.

Kepastian mengenai status 18 Agustus penting bagi masyarakat yang hendak menyusun agenda pekerjaan, sekolah, perjalanan, maupun kegiatan lainnya setelah perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk sepanjang 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca juga: Libur Agustus 2026 Ada Berapa Hari? Ini Daftar Tanggal Merah dan Jadwal Cuti Bersama

SKB merupakan keputusan yang ditetapkan secara bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mencantumkan seluruh tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama selama 2026.

Aturan itu tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Berdasarkan daftar tersebut, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional dan bukan cuti bersama.

18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama

Dalam daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026, tanggal 18 Agustus tidak tercantum sebagai salah satu hari libur.

Tanggal terdekat sebelumnya yang berstatus hari libur nasional adalah Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, masyarakat baru akan kembali memperoleh hari libur nasional pada Selasa, 25 Agustus 2026. Tanggal tersebut ditetapkan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Artinya, tidak ada tambahan libur nasional maupun cuti bersama pada 18 Agustus 2026.

Kendati demikian, pelaksanaan cuti bersama dapat memiliki ketentuan tersendiri bergantung pada status pekerja serta kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

Pemerintah telah menetapkan sejumlah tanggal sebagai hari libur nasional sepanjang 2026. Berikut daftarnya:

  • 1 Januari 2026 (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari 2026 (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari 2026 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret 2026 (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21–22 Maret 2026 (Sabtu–Minggu): Idulfitri 1447 H
  • 3 April 2026 (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 5 April 2026 (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei 2026 (Jumat): Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei 2026 (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei 2026 (Rabu): Iduladha 1447 H
  • 31 Mei 2026 (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni 2026 (Senin): Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni 2026 (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
  • 17 Agustus 2026 (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus 2026 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2026 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Berdasarkan daftar tersebut, terdapat dua hari libur nasional pada Agustus 2026, yakni 17 Agustus untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan dan 25 Agustus untuk Maulid Nabi Muhammad SAW.

Di antara kedua tanggal tersebut tidak terdapat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Tanggal Merah Agustus 2026: Cek Jadwal Libur Nasional 17 Agustus, Apakah Ada Cuti Bersama?

Daftar Cuti Bersama 2026

Selain menetapkan hari libur nasional, pemerintah juga menentukan sejumlah tanggal sebagai cuti bersama. Jadwal tersebut masih tercantum dalam SKB 3 Menteri untuk 2026.

Berikut daftar cuti bersama tahun 2026:

  • 16 Februari 2026 (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret 2026 (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa): Idulfitri 1447 H
  • 15 Mei 2026 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei 2026 (Kamis): Iduladha 1447 H
  • 24 Desember 2026 (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengatur agenda setelah peringatan HUT ke-81 RI perlu memperhatikan bahwa 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa, bukan cuti bersama ataupun hari libur nasional. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.