Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras Tuai Kecaman, Ali Lubis Protes Newport: Sangat Tidak Pantas
Ani Susanti August 12, 2026 01:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan aksi promosi minuman beralkohol yang mengaitkan hafalan Surat Ad-Dhuha dengan pemberian hadiah berupa minuman keras di booth Newport dalam gelaran The Sounds Project di Ecopark Ancol, Jakarta Utara.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) itu menuai sorotan setelah videonya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, pengunjung disebut ditantang menghafal Surat Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol.

Baca juga: Tabiat Galih Loss Diungkap Ketua RW, Keseharian TikToker Tersangka Penistaan Agama: Baru Tahu

Ali menilai tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai bagian dari gimmick acara atau sekadar kesalahan teknis.

Menurutnya, penggunaan ayat Al-Qur'an dalam promosi minuman beralkohol telah melampaui batas kepatutan.

"Saya mengecam keras peristiwa yang terjadi di Booth Newport dalam acara di The Sounds Project yang digelar di Ecopark Ancol pada hari Minggu (9/8/2026), yang memperlihatkan adanya aksi membaca atau menghapal Al-Qur'an yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras atau minuman beralkohol," kata Ali, Rabu (12/8/2026).

Ia menegaskan, pihak-pihak yang terlibat perlu dimintai keterangan untuk mengetahui secara jelas bagaimana aksi tersebut dapat berlangsung dalam sebuah acara musik.

"Ini merupakan tindakan yang kurang ajar dan kelewat batas, ini bukan hanya sekadar persoalan gimmick, candaan, atau sekadar kesalahan teknis dalam sebuah acara," ujarnya.

Karena itu, Ali meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap panitia, pembawa acara, event organizer, penyelenggara, pihak booth Newport, serta pihak lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

"Selanjutnya saya juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk panitia, MC, EO atau pihak penyelenggara acara, termasuk pihak booth Newport, maupun pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut," tegas Ali.

Minta Perizinan Dievaluasi

Ali juga meminta proses hukum dilakukan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur pidana.

Selain persoalan dugaan pelanggaran hukum, ia mendorong instansi berwenang mengevaluasi perizinan produk minuman beralkohol Newport.

"Saya juga meminta instansi yang berwenang untuk bertindak tegas mencabut perizinannya, mulai dari izin produksi dan izin edar dari produk Newport termasuk izin dari pabrik yang melakukan kegiatan produksi minuman alkohol merek Newport tersebut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Menurut Ali, kitab suci Al-Qur'an tidak semestinya dijadikan bagian dari kegiatan pemasaran produk minuman beralkohol. Ia bahkan menilai kejadian tersebut sebagai tindakan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

"Tindakan ini sangat tidak pantas dan kurang ajar, di mana menjadikan hafalan ayat Al-Qur'an sebagai aksi promosi miras atau minol, sehingga kejadian tersebut termasuk perbuatan penistaan agama," ujar Ali.

Baca juga: Ingat Panji Gumilang? Pimpinan Ponpes Al Zaytun Kini Bebas Murni usai Terjerat Kasus Penistaan Agama

Dalam penanganan persoalan itu, Ali turut meminta aparat berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak memicu keresahan di masyarakat.

"Jangan menunggu masyarakat marah, baru kemudian mengambil tindakan," katanya.

Di tengah polemik tersebut, Ali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri. Ia meminta umat Islam tetap menahan diri dan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Terakhir, saya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Mari kita serahkan proses hukum ini kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.