SURYA.CO.ID BOJONEGORO - Puluhan pohon jati di kawasan hutan wilayah RPH Sukun, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, ditebang dan dicuri orang tak dikenal. Perhutani melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk penyelidikan.
Bekas potongan pohon jati tampak menyisakan tunggak atau pangkal pohon saat petugas Perhutani melakukan pengecekan di RPH Sukun, petak 160, 161, dan 162, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.
Wakil Administratur KPH Bojonegoro, Kiswanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pohon-pohon yang hilang merupakan tanaman yang telah tercatat untuk dipanen pada tahun 2028.
"Berdasarkan hasil pengecekan, memang benar terdapat puluhan pohon jati yang rencananya akan dilakukan pemanenan di tahun 2028 telah terpotong dan hilang. Kejadian ini telah kami laporkan ke pihak berwajib," ujar Kiswanto, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Dua Hektare Hutan Jati di Ponorogo Hangus Terbakar, Api Sempat Padam Lalu Muncul Lagi
Kasus tersebut kini diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Di sisi lain, KPH Bojonegoro juga melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertanggung jawab di wilayah RPH Sukun.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun keterlibatan oknum internal dalam hilangnya puluhan pohon jati tersebut.
Kiswanto menegaskan, KPH Bojonegoro tidak akan memberikan toleransi apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan petugas yang terlibat.
"Jika memang benar anggota kami terlibat, maka akan kami jatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kiswanto tidak menepis dugaan keterlibatan petugas dalam kasus ilegal logging yang terjadi di wilayahnya. Menurutnya, kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi di wilayah KPH Bojonegoro.
Baca juga: Warga Tuban Ditangkap Karena Ingin Ganti Tiang Rumah, Gara-Gara Angkut Kayu Jati Dari RPH Gesikan
Sejumlah petugas, kata dia, sebelumnya juga telah diberikan sanksi karena terbukti lalai menjalankan tugas maupun terlibat dalam praktik ilegal logging.
Petugas yang terbukti lalai, kata Kiswanto, langsung dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ringan berupa pemotongan upah, sedangkan sanksi lebih berat mulai dari pemotongan upah, pemindahan pekerjaan, hingga pemecatan.
Bahkan, menurutnya, kasus penebangan ilegal di kawasan RPH Sukun juga pernah berujung pada penindakan hukum.
Kiswanto juga membeberkan, saat ini ada tiga orang yang dicurigai dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian terkait kasus ilegal logging di wilayah tersebut.
"Masih ada tiga orang yang kini berstatus DPO yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ilegal logging di lokasi RPH Sukun," pungkasnya.
Gondang, Kabupaten Bojonegoro raib ditebang dan dicuri orang tak dikenal.