Komplotan Curanmor Bersenpi Diciduk, Sudah Beraksi 8 Kali
Ardi Munthe August 12, 2026 03:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor bersenjata api (senpi). Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka yakni Medi Anggi Saputra (26), Angga Megi Riansyah (28), dan seorang wanita bernama Andisyaputri (19). Mereka diamankan tim gabungan Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para tersangka di Kampung Pematang Kasih, Kabupaten Ogan Ilir.

"Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Ogan Ilir, kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka," kata Charles, Rabu (12/8/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu cokelat.

Selain senpi, polisi juga mengamankan lima butir amunisi kaliber 5,56 milimeter. Satu di antaranya disebut telah digunakan.

Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 160, sejumlah telepon genggam, tablet, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, amunisi, sepeda motor, telepon genggam dan sejumlah kunci," jelasnya.

 

Kronologi

Charles menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik seorang perempuan berinisial NO (27).

Peristiwa itu terjadi pada 16 Mei 2026 di rumah teman korban di Dusun Sugriwo I, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Saat itu, korban bersama temannya hendak keluar untuk membeli kado. Sepeda motor milik korban ditinggalkan di ruang tamu dalam kondisi sudah dikunci stang.

Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor lain. Namun, ketika kembali ke rumah, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah diperiksa, sepeda motor milik korban telah hilang. Seorang tetangga kemudian memberi tahu bahwa sempat melihat dua orang tak dikenal, terdiri atas seorang pria dan perempuan, masuk ke rumah tersebut.

Sepeda motor Honda BE 2428 GDL warna hitam itu kemudian dilaporkan ke polisi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 19 juta.

 

Sudah Beraksi 8 Kali

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga para tersangka memiliki modus merusak kunci kontak sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Ketiga tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang.

"Para tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang. Total delapan kali melakukan aksi pencurian," ungkap Charles.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor Honda BE 2428 GDL milik korban NO yang hingga kini belum ditemukan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.