SPPG Kota Baru Pastikan SOP Dapur Berjalan, Dorong Pengurusan SLHS
taryono August 12, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, terus memastikan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di setiap dapur sekaligus mendorong percepatan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Baca juga: Terduga Pembobol Bengkel di Lampung Selatan Rugikan Korban Rp12 Juta, Ditangkap 4 Bulan Kemudian

Kepala SPPG Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Hanif Tajuddin, mengatakan SLHS menjadi salah satu syarat penting dalam operasional dapur SPPG.

Karena itu, pihaknya terus mendorong dapur yang belum memiliki sertifikat tersebut untuk segera mengurus proses penerbitannya, baik dapur yang sudah beroperasi maupun yang belum.

"Hal ini tertuju untuk yang sudah running ataupun belum terkait SLHS karena ini syarat penting untuk berjalannya dapur. Baik dari pihak BGN ataupun Dinas Kesehatan mendesak untuk dapur yang belum memiliki SLHS agar segera diurus prosesnya," kata Hanif, Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Ia menekankan SLHS diperlukan untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar kebersihan, higienitas, dan sanitasi.

BGN sebelumnya juga memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk melengkapi sertifikasi tersebut.

Sejalan dengan hal itu, Hanif mengatakan pihaknya terus memantau progres pengurusan SLHS melalui koordinator kecamatan (korcam), yang memantau perkembangan masing-masing dapur di setiap kecamatan.

Di sisi lain, Hanif memastikan seluruh operasional dapur tetap mengacu pada SOP yang berlaku.

Penerapan SOP dilakukan mulai dari tahap persiapan bahan makanan, proses produksi dan pengemasan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.

Penerapan standar tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB) maupun distribusi makanan yang tidak layak konsumsi.

"Untuk menghindari KLB atau makanan tidak layak tentu ada atensi dari dapur terkait jam makan atau batas maksimal makanan layak dikonsumsi. Ini juga menjadi acuan bagi tiap-tiap dapur untuk mengontrol produksi makanan dan packing makanan," jelasnya.

Hanif mengatakan, ketentuan mengenai batas waktu maksimal makanan untuk dikonsumsi akan segera diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelayakan makanan yang telah diproduksi.

Pihak dapur juga akan mengingatkan pihak sekolah agar makanan yang telah didistribusikan segera dikonsumsi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni memasang stiker imbauan pada ompreng atau wadah makanan yang digunakan untuk distribusi.

Stiker tersebut akan berisi imbauan agar makanan segera dikonsumsi setelah diterima.

"Sejauh ini terkait imbauan akan segera kami laksanakan, yaitu menempelkan stiker imbauan di ompreng," ujarnya.

Namun, terkait pengaturan waktu operasional dapur, Hanif menyebut pihaknya masih melakukan kajian ulang.

Menurutnya, perubahan waktu operasional perlu mempertimbangkan seluruh rangkaian proses, mulai dari produksi, pengemasan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Untuk mendukung proses distribusi, SPPG Kota Baru saat ini memiliki dua unit mobil yang digunakan untuk mengantarkan makanan kepada penerima manfaat.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.