SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Seorang karyawan berinisial SY harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara memotong gaji sejumlah karyawan di PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) Empat Lawang.
Akibat perbuatannya, perusahaan perkebunan sawit tersebut mengalami kerugian hingga Rp18 juta lebih.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara nominal gaji yang seharusnya diterima karyawan dengan jumlah pembayaran yang direalisasikan.
Setelah dilaporkan ke polisi, SY kemudian melarikan diri ke wilayah Bengkulu.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, mengatakan SY akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ulu Musi di kawasan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Menariknya, saat polisi melakukan penangkapan, SY berusaha bersembunyi di bawah ranjang.
“Saat akan ditangkap, terduga pelaku ini sedang bersembunyi di bawah ranjang di dalam kamar,” ujar Ariyanto kepada Sripoku.com, Rabu (12/8/2026).
Setelah diamankan, SY langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut SY diduga melakukan penggelapan dalam jabatan berkaitan dengan pembayaran gaji karyawan di perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, SY akan dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.