Eks Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Ajukan PK, Minta Dibebaskan dari Hukuman Penjara
Miftah Aulia Anggraini August 12, 2026 04:11 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Agus Hari Kesuma melalui Tim Kuasa Hukumnya dari kantor hukum Law Firm HENDRICH JUK ABETH, S.H., M.Hum. and Partners telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. 

Berkas Memori PK tersebut diserahkan langsung kepada Panitera Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Langkah hukum luar biasa ini ditempuh demi membela Agus Hari Kesuma, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus eks Kadispora Kaltim yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan oleh Majelis Hakim PN Samarinda pada 19 Juni 2026 lalu.

Hendrich Juk Abeth, selaku Kuasa hukum pemohon, menegaskan bahwa upaya PK ini tidak sekadar adu pasal-pasal kaku, melainkan sebuah ikhtiar memperjuangkan keadilan substansial bagi seorang abdi negara yang telah mendedikasikan hidupnya selama lebih dari 34 tahun tanpa pernah terkena sanksi disiplin.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Zairin Zain, Jadi 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DBON Kaltim

"Upah seorang pekerja yang telah memeras keringatnya demi kemanfaatan publik, tidak selayaknya dibayar dengan sekat-sekat jeruji besi yang dingin di senja usianya," ujar Hendrich menegaskan poin utama Memori PK tersebut.

Ia menilai, perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan penerimaan honorarium Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON Kaltim.

Honorarium tersebut merupakan hak ekonomi yang sah atas kerja nyata kliennya mengawal program olahraga daerah hingga sukses meraih medali.

Lebih jauh, pihak Pemohon menekankan bahwa sebelum putusan dijatuhkan, seluruh uang honorarium sebesar Rp219 juta telah dikembalikan secara utuh tanpa syarat ke kas negara dan itu melalui rekening penampungan Kejari Samarinda sebagai bentuk iktikad baik dan kepatuhan pada hukum.

Baca juga: Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Menyatakan tak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus DBON

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pun dalam putusannya mengakui tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan untuk memperkaya diri Pemohon maupun orang lain, sehingga pidana tambahan uang pengganti dinyatakan nihil.

Namun, Pemohon tetap dijatuhi hukuman pidana penjara.

Dalam berkas Memori PK yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tim Kuasa Hukum memohon agar Majelis Hakim Agung berkenan mengabulkan permohonan PK dan membatalkan Putusan PN Samarinda Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.

Adapun poin-poin utama tuntutan atau petitum yang diajukan pemohon diantaranya
Pertama mereka memohon agar menerima Permohonan PK dari Pemohon (Terpidana Agus Hari Kesuma)

Kedua kuasa hukum memintar agar membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smr tanggal 19 Juni 2026 demi hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Agus Hari Kesuma Sebut Vonis Kasus DBON Kaltim Aneh: Tidak Ada Kerugian Negara

Ketiga mereka meminta agara membebaskan Pemohon dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging) hingga menyatakan bahwa honorarium yang diterima Pemohon adalah hak keperdataan yang sah atas prestasi kerja dan bukan merupakan kerugian negara.

Selain itu, mereka juga meminta untuk dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan uang titipan honorarium di rekening penampungan secara utuh dan tanpa syarat kepada Pemohon.

Kemudian mereka juga memohon untuk dapat memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabat Pemohon ke keadaan semula.

Serta memohon agar membebankan biaya perkara kepada Negara, atau memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Baca juga: Persiapan Pledoi Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum AHK: Hanya Bentuk Lembaga Kok Dipenjara

Melalui permohonan ini, Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI dapat melihat perkara ini tidak hanya dari kaca mata administratif anggaran yang kaku, melainkan dengan detak jantung kemanusiaan dan keadilan yang hakiki.

"Kami mengetuk ketulusan hati nurani Yang Mulia. Tolonglah kembalikan ayah, suami, dan abdi negara yang bersih ini ke tengah- tengah keluarganya dalam keadaan terhormat. Jangan biarkan sisa pengabdian selama 34 tahun yang suci ini berakhir dengan air mata kepiluan di dalam pengapnya penjara. Bebaskanlah beliau, demi hukum, demi keadilan substansial, dan demi pertanggungjawaban kita bersama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa," tutupnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.