PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran berat di internal anggotanya.
Seorang oknum personel polisi berinisial Abripda RF (31) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.
Keputusan pemecatan tersebut ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana tertuang dalam Surat Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Briptu MZ Dipecat dari Polri Usai Terbukti Rampok Toko Emas di Tapaktuan, Kasus Pidananya Lanjut
Penangkapan Abripda RF dilakukan dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen pada Sabtu (25/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 142 unit cartridge vape getar.
Berdasarkan pengujian resmi Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara melalui laporan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, cairan atau liquid dalam vape tersebut positif mengandung etomidate, yakni zat terlarang yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan II.
Selain sanksi PTDH terhadap Abripda RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap perwira berinisial Ipda FJ.
Sanksi ini diberikan atas kelalaian prosedur operasional standar (SOP) saat memimpin tindakan kepolisian dalam penangkapan pelaku kasus narkotika di Bireuen.
Kurangnya kehati-hatian Ipda FJ dalam mengambil tindakan di lapangan mengakibatkan terjadinya rekoset (pantulan peluru) yang secara tragis mengenai dan menewaskan Pratu Galuh Nugraha, anggota TNI Subdenpom Bireuen.
"Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun," terang Kombes Joko.
Baca juga: Terbukti Bermesraan dengan Istri Orang, Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara
Menindaklanjuti kasus ini, Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan instruksi tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.
Seluruh jajaran personel Polda Aceh diperingatkan keras agar tidak pernah menyentuh maupun terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis apa pun, termasuk modus baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Sebagai langkah antisipasi internal, Polda Aceh akan memperketat pengawasan melalui tes urine berkala serta razia pemeriksaan terhadap rokok elektrik (vape) yang digunakan oleh seluruh personel.
"Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat.
Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat," pungkas Joko.
(Serambinews.com/Rianza Alfandi)
Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 169 Kg Ganja Asal Aceh di Deli Serdang, Tiga Tersangka Diringkus
Baca juga: Kapolda Aceh Pastikan Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Diproses Pidana dan Kode Etik
Sumber: SerambiNews.com